spot_img
Senin 6 Mei 2024
spot_img
More

    Kejari Banjar Minta Pelanggar Lalin Segera urus Administrasi

    BANJAR,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar mencatat ada 295 pelanggar lalu lintas (lalin) yang belum menyelesaikan pembayaran denda dan pengambilan barang bukti di kantor Kejari Kota Banjar, Jawa Barat.

    Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Banjar Fajar Mutaqqien mengatakan bahwa ratusan bukti tilang akan dimusnahkan jika tidak segera diambil.

    “Saat ini terjadi penumpukkan administrasi karena pelanggar menunda pengambilan berkas hingga tahunan. Ada ratusan pelanggar lalin belum menyelesaikan administrasinya,” kata Fajar di ruang kerjanya, Senin (13/12/2021).

    BACA JUGA: Kejari Ciamis Limpahkan Kasus Korupsi Fingerprint ke PN Bandung

    Pihaknya mengimbau agar masyarakat yang melanggar lalin segera mendatangi kantor Kejari Kota Banjar.

    FOKUSJabar.id Banjar
    daftar bukti tilang milik pelanggar lalin di Kota Banjar yang belum di ambil.
    FOKUSJabar.id Banjar
    daftar bukti tilang milik pelanggar lalin di Kota Banjar yang belum di ambil.
    FOKUSJabar.id Banjar
    daftar bukti tilang milik pelanggar lalin di Kota Banjar yang belum di ambil.
    FOKUSJabar.id Banjar
    daftar bukti tilang milik pelanggar lalin di Kota Banjar yang belum di ambil.
    FOKUSJabar.id Banjar
    daftar bukti tilang milik pelanggar lalin di Kota Banjar yang belum di ambil.
    FOKUSJabar.id Banjar
    daftar bukti tilang milik pelanggar lalin di Kota Banjar yang belum di ambil.
    FOKUSJabar.id Banjar
    daftar bukti tilang milik pelanggar lalin di Kota Banjar yang belum di ambil.
    FOKUSJabar.id Banjar
    daftar bukti tilang milik pelanggar lalin di Kota Banjar yang belum di ambil.
    FOKUSJabar.id Banjar
    daftar bukti tilang milik pelanggar lalin di Kota Banjar yang belum di ambil.

    Kebijakan pemusnahan sesuai surat tentang ketentuan gugurnya wewenang eksekusi sesuai format P-49, Keputusan Kejaksaan Agung nomor: 132/J.A/11/1994 tentang administrasi perkara pidana, pasal 84 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai gugurnya/hapusnya wewenang jaksa untuk mengeksekusi perkara gugur karena kadaluwarsa.

    “Saya imbau agar yang melanggar lalin pada periode tahun 2019 untuk dapat mengambil dan menyelesaikan pembayaran denda berkas pelanggaran lalin ini,” kata dia.

    (Budiana Martin/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img