JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pemerintah memperketat pintu masuk memlalu transportasi udara untuk mengendalikan masuknya Covid-19 varian Omicron ke Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 106 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari SE Kemenhub Nomor 102 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemik Covid-19.
“Kita ingin mengendalikan penyebaran Covid-19 semaksimal mungkin. Pengendalian dilakukan di penerbangan domestik untuk mengantisipasi libur Natal dan Tahun Baru, dan juga di penerbangan internasional untuk mencegah masuknya varian baru Omicron,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, Sabtu (4/12/2021).
BACA JUGA: Dewan Pakar NasDem Dorong Ridwan Kamil Segera Jadi Kader
Perarutarn tersebut berlaku bagi WNI dan WNA, serta personel atau kru pesawat udara asing (pilot, pramugari/a, teknisi, dan engineering). Adapun bentuk dari pengetatan yang dilakukan sebagai berikut:
Menambah waktu karantina bagi WNI dan WNA ke Indonesia menjadi 10 hari dari sebelumnya selama 7 hari, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir di luar dari 11 negara yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong;
Bagi personel pesawat udara asing, pengetatan dilakukan dengan mempersingkat syarat tes RT-PCR dari semula 7×24 jam menjadi 3×24 jam dan menambah ketentuan wajib tes RT-PCR pada saat kedatangan.
Saat ini, kata ovie, jumlah kedatangan penumpang internasional di Bandara Soekarno Hatta sudah hampir mencapai 4000 penumpang.
“Untuk itu kami akan melakukan pemeriksaan dan pengawasan lebih ketat, baik di Bandara Soetta maupun di Bandara Sam Ratulangi Manado. Kami terus berkoordinasi dengan Satgas dan unsur terkait yang ada di bandara,” kata dia.
Sementara itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, dalam melaksanakan pengendalian transportasi, Kemenhub selalu merujuk pada aturan yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. SE Kemenhub secara lebih spesifik dan teknis, mengatur petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional melalui transportasi udara.
“Pengetatan ini dilakukan dalam upaya mengantisipasi penyebaran varian Omicron yang sudah sampai ke negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, sehingga dibutuhkan peningkatan pengawasan di pintu masuk Indonesia, seperti di bandara,” kata Adita Irawati.
Sebagai informasi, SE Kemenhub No. 106 Tahun 2021 diterbitkan pada 2 Desember 2021 dan berlaku efektif mulai 3 Desember 2021. Beleid tersebut sewaktu-waktu dapat diubah menyesuaikan dinamika perkembangan di lapangan.
BACA JUGA: Kabar Baik! Bos Pfizer Klaim Vaksinnya Mampu Berantas Varian Omicron
(Agung)