Kamis 12 Desember 2024

Berikut Syarat dan Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang menyediakan jaminan sosial bagi para pekerja sebagaimana yang tertulis dalam Undang-undang Nomer 24 Tahun 2011.

Adapun beberapa jenis program dari BPJS ketenagakerjaan yang bisa dinikmati oleh para pekerja diantaranya, Jaminan Hari Tua(JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

Semakin berkembangnya teknologi dan sebagai upaya untuk mencegah kerumunan selama pandemi, BPJS Ketenagakerjaan saat ini melayani pencairan dana JHT secara online.

Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan sudah tertulis didalam peraturan pemerintah No.60 Tahun 2015 yang telah resmi diberlakukan sejak tanggal 1 September 2015.

BACA JUGA: 14 Sekolah Ditutup, DPRD Kota Bandung Minta Pemkot Evaluasi PTM

Adabun beberapa ketentuan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan diantaranya:

– Untuk mencairkan dana JHT secara utuh bisa dilakukan setelah 1 bulan pekerja keluar atau mengundurkan diri dari tempat bekerja dan hanya bisa dicairkan oleh pekerja yang hilang pekerjaan atau sudah tidak bekerja.

– Adapun bagi pekerja yang masih aktif kerja, dana JHT hanya bisa dicairkan sebesar 10-30 persen dengan syarat pekerja sudah bekerja selama 10 tahun dari tempat ia bekerja. Pencairan sebesar 30 persen bisa dilakukan jika pekerja hendak menggunakan uang tersebut untuk membayar uang muka rumah atau DP rumah.

Lalu bagaimana cara menaikkan dana BPJS ketenagakerjaan secara online?

  1. Download aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau bisa buka link https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Klik Login bagi yang sudah memiliki akun dan klik daftar bagi yang belum memiliki akun.
  3. Setelah berhasil login klik ‘klaim saldo JHT’.
  4. Jangan lupa mengisi informasi yang tersedia pada kolom.
  5. Berikutnya akan muncul beraga pilihan jenis untuk mengkalim saldo dan disarankan untuk memilih yang sesuai.
  6. Setelah itu akan diminta untuk mengisi syarat dokumen setelah lengkap klik ‘kirim’.
  7. Selanjutnya semua persyaratan untuk mencairkan dana JHT akan ditinjau oleh petugas. Jangan lupa periksa WhatsApp, email, telpon dan SMS untuk menerima informasi pencairan.
  8. Jika sudah mendapatkan pemberitahuan bahwa pekerja layak mendapatkan dana JHT, maka langkah selanjutnya yaitu cek rekening karena dana tersebut akan langsung dicairkan melalui rekening yang dicantumkan oleh pekerja.

Nah itulah cara menciptakan dana BPJS ketenagakerjaan secara online. Lalu bagaimana jika cara pencairan dana secara online gagal? Tenang tidak perlu khawatir jika proses diatas gagal langsung saja mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

BACA JUGA: Bantu Cegah Penyeban Virus, MODENA Luncurkan Air Purifier

Adapun beberapa tahapan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat diantaranya:

  1. Lakukan pemindaian kode QR di kantor BPJS.
  2. Mengisi data pribadi seperti NIK, Nomer telpon dan yang lainnya.
  3. Setelah proses diatas selesai dilaksanakan maka berikutnya akan ada proses penilaian atau verifikasi mengenai kelayakan klaim.
  4. Setelah terverifikasi, berikutnya akan digiring untuk mengisi kembali data yang tertera pada portal.
  5. Selanjutnya petugas akan meminta pesreta untuk mengunggah dokumen persyaratan.
  6. Jika sudah, petugas akan memberikan peserta nomer antrian untuk kemudian diwawancara.
  7. Jika sudah dan pengkaliman dana disetujui. dana BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan melalui nomer rekining terlampir.

Agar peserta tidak kebingungan saat nanti datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan dana, alangkah lebih baiknya membawa dokumen-dokumen yang nantinya akan diunggah diantaranya:

  1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  2. Kartu Keluarga
  3. Kartu Tanda Penduduk
  4. Surat keterangan telah berhenti kerja atau habis kontrak kerja.
  5. Buku tabungan atau nomer rekening yang aktif.
  6. Foto terbaru pendaftar JHT (foto tampak depan).
  7. NPWP bagi pendaftar yang memiliki manfaat JHT dengan saldo diatas Rp 50 juta.

Sebagai informasi, alangkah lebih baiknya pendaftar melampirkan surat keterangan berhenti kerja lebih dari satu lembar dan buat menjadi satu file berformat PDF agar memudahkan dalam proses verifikasi.

Untuk diketahui, pencairan dana JHT juga bisa dilakukan oleh pekerja yang mengalami cacat fisik permanen, Pekerja WNI yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya dan pekerja asing yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

BACA JUGA: Berikut Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online Melalui Aplikasi JKN Mobile

(Fauza/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img