spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    Sindikat Pinjol Ditangkap Polda Jabar, 8 Orang Ditetapkan Tersangka

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Polisi Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melalui Direktorat Reserse Kiriminal Khusus (Direskrimsus) berhasil menangkap 8 tersangka atas kasus sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal. Kedelapan tersangka dengan inisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), RSS (28) di amankan di dua tempat yakni Kabupaten Sleman Yogyakarta dan Jakarta.

    Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, dari 8 tersangka tersebut, semuanya memiliki peran masing-masing, satu di antaranya yakni Direkrut utama dari perusahaan PT. TII dengan inisial RSS.

    “Jadi di lokasi pas penggerebekan kita mendapati 86 orang, dan setelah diperiksa kita tetapkan 8 orang jadi tersangka yang terlibat dalam sindikat Pinjol tersebut. Kedelapan tersangka berinisial GT itu Selakau Asisten Manager, yang berdomisili di Yogyakarta, kemudian inisial MZ yang berdomisili nya sama seperti Gz selaku IT support, terus ada inisal AZ berdomisili di Bogor yang berperan sebagai HRD dari perusahaan tersebut, kemudian insial RS yang berdomisili di Yogyakarta, itu sama sebagai HRD, kemudian AB berdomisili di NTT, sebagai Desk Colector, lalu EA di Jakarta itu sebagai Team leader Desk Colector, EM di Tanggerang selaku Team leader Desk Colector, dan yang terakhir RSS sama di Tanggerang selaku Direktur PT TII,” kata Erdi di Mapolda Jabar Jalan Suekarno Hatta Kota Bandung Jabar Kamis (21/10/2021).

    BACA JUGA: Kota Bandung Sumbang 107 Medali bagi Jabar di PON XX

    Menurutnya, dari pengungkapan kasus Pinjol Ilegal ini bermula dari laporan salahsatu korban dengan inisal TM. Atas adanya pengaduan tersebut, Subdit V Direskrimsus Polda Jabar langsung melakukan Patroli Cyber di Jaringan Internet dan Media Sosial.

    Dari hasil Patroli Cyber itu, Direskrimsus Polda Jabar berhasil mendapati adanya parktik pinjaman online illegal melalui Aplikasi dengan Tunai Cepat (TC).

    “Jadi dari hasil pemeriksaan pelaku berinisial AB selaku Desk Collector benar telah meneror dan mengancam korban berinisial TM dengan kalimat kasar dan mengakibatkan korban depresi dan dirawat di rumah sakit,” ucapnya.

    Dari pengungkapan kasus itu polisi mengamankan 5 barang bukti berupa ‎8 unit hp, 5 unit laptop, 15 unit simcard, 99 unit CPU, 1 buah micro SD yang digunakan untuk mengoprasikan sistem Pinjol.

    Atas kejahatannya, para tersangka kini dijerat dengan pasal 48 dan 32 UU ITE tentang illegal acces, pasal 50 dan 34 UU ITE terkait kegiatan memfasilitasi perbuatan tindak pidana, pasal 45B dan 29 UU ITE terkait pengancaman, pasal 62 dan 8 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, pasal 368 KUHP terkait pemerasan, 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait menyuruh melakukan tindak pindana dan turut serta dalam perbuatan tindak pidana.

    BACA JUGA: Jika Kepalang Pinjam di Pinjol Ilegal, Mahfud MD: Jangan Bayar!

    “Para tersangka ini dijerat pasal berlapis, dan ancaman paling rendah 4 tahun penjara, hingga ancaman maksimal 10 tahun penjara,  dengan denda paling rendah 750 juta dan paling tinggi 10 Milliar,” katanya.

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img