spot_img
Selasa 23 April 2024
spot_img
More

    Kabupaten Tasikmalaya Mantan Kota Terkotor ke-2 di Indonesia

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Pada sekitar tahun 2014, Kabupaten Tasikmalaya pernah menyandang predikat sebagai kota terkotor kedua nasional yang diwakili oleh Singaparna sebagai ibu kota kabupaten.

    Dan hingaa kini, pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya nampaknya belum menemukan strategi jitu untuk menyelesaikan permasalahan sampah secara berkelanjutan.

    Saat ini, tumpukan sampah tidak hanya terjadi di wilayah ibu kota, tetapi juga sudah nerambah ke desa-desa dan bahkan sebagian di perkampungan.

    BACA JUGA: Gandeng Tokopedia Pemkot Bandung Berkolaborasi Pulihkan Ekonomi

    “Tidak hanya di Ibukota, tetapi di desa-desa pun sama, sampah ini menjadi masalah besar. Sehingga butuh solusi cepat. Dan ternyata, setelah ditelusuri kita belum punya produk hukum tentang pengelolan sampah,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Cecep Nuryakin, Jumat (24/9/2021).

    Selain pengelolaan sampah belum ada payung hukum, permasalahan klasik yang masih terjadi di kabupaten ini karena pola pengelolaan sampah saat ini belum maksimal.

    “Inilah yang menjadi alasan kita mendorong terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) inisiatif dewan tentang pengelolaan sampah,” ujarnya.

    Cecep menambahkan, saat ini pihaknya sudah melangkah penyusunan draf awal naskah akademik salah satunya melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama pihak akademisi, aktivis lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol-PP. Tujuannya adalah menyerap berbagai masukan.

    Padahal tahun 2020 terang dia, Bappemperda sudah mengundang semua dinas untuk menanyakan produk hukum apa saja yang dibutuhkan. Namun karena berbagai alasan pihak dinas, akhirnya DPRD menggunakan fasilitas usul perda inisiatif dan kini sudah masuk tahapan penyusunan Rancangan Perda (Ranperda).

    “Dengan regulasi ini, masyarakat menjadi paham dan intinya, pemerintah mempunyai payung hukum yang jelas dalam pengelolaan sampah termasuk mengatur soal sanksi agar ada efek jera,” tutur Cecep.

    Penggiat Lingkungan Singaparna, Irman Hirdasah (Irdas) menyebutkan, pihaknya sangat berharap Ranperda inisiatif DPRD tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Tasikmalaya, bisa menjadi landasan aturan pengelolaan sampah lebih baik.

    “Jelas kami menyambut baik, mudah-mudahan ketika nanti disahkan menjadi Perda, bisa menjadi alat untuk mencapai keinginan kita semua terkait pengelolaan persampahan,” jelas Irdas.

    Kehadiran Perda tentang pengelolan sampah ini kata dia, sedianya bukan untuk menjerat atau menakut-nakuti masyarakat dengan sanksi. Akan tetapi, bagaimana bisa menggiring masyarakat ke perubahan paradigma baru sehingga tanpa ada aturan pun masyarakat paham bahwa sampah ini masalah yang harus diselesaikan.

    (Farhan)

    Berita Terbaru

    spot_img