spot_img
Kamis 25 April 2024
spot_img
More

    Pemkot Bandung Siapkan Perwal Anak Di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah kota (pemkot) Bandung tengah mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait anak usia dibawah 12 tahun boleh masuk ke mall di masa PPKM level 3.

    Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan, perwal tersebut masih dalam proses. Perwal itu, kata dia, mengacu kepada intruksi Mendagri nomor 43 tahun 2021 tentang PPKM.

    “Iya kalau peraturan Wali Kota Bandung inline dengan Inmendagri, Imendagri nomor 43 tahun 2021 sudah keluar jadi selama memang aturan Inmendagri diperbolehkan anak 12 tahun tetapi kita harus tetap tunggu perwal sedang diproses hari ini. Jadi saya sampaikan tetap harus menunggu perwal ke teman teman,” kata Elly di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Jabar Selasa (21/9/2021).

    Menurutnya, kebijakan mendagri terkait anak usia dibawah 12 tahun bisa masuk ke mal mulai berlaku hari ini. Namun, untuk Kota Bandung masih menunggu peraturan Wali Kota Bandung yang masih disusun.

    BACA JUGA: Sambut HJKB ke-211, Beberesih Bandung Jilid 3 Digelar

    “Waktu uji coba pembukaan mal waktu itu di Kota Bandung beda dengan Jakarta, Semarang mundur satu hari karena menunggu perwal. Uji coba pembukaan mal harus selasa, di Bandung baru rabu karena menunggu perwal,” kata Elly.

    Meski begitu, wahana permainan anak di dalam mal masih ditutup. Sebab, berdasarkan inmendagri wahana tersebut dilarang dibuka.

    “Itu dilarang masih Inmendagri 43 bahwa area tempat bermain anak masih ditutup kita tetap harus ditutup jadi tidak boleh bertentangan inmendagri, ” katanya.

    BACA JUGA: Pemkab Tasikmalaya Merubah PDAM Tirta Sukapura

    (Yusuf Mugni/Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img