GARUT,FOKUSJabar.id: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease (Covid-19) diperpanjang hingga 20 September 2021.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
11 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat (Jabar) berada di Level 2 pada masa perpanjangan PPKM.
Ke-11 Kabupaten/Kota tersebut, Kabupaten Garut, Kuningan, Sukabumi, Pangandaran, Majalengka, Karawang, Indramayu, Cianjur, Subang, Ciamis dan Kota Banjar.
BACA JUGA: Gemilang Perpustakaan Nasional 2021 Apresiasi Tertinggi Bagi Insan Literasi
Berdasarkan Inmendagri No42 Tahun 2021, secara keseluruhan hampir tidak ada kebijakan yang berubah signifikan dalam masa perpanjangan PPKM Level 2 hingga 20 September.
Namun, ada salah satu kebijakan baru dalam masa perpanjangan kali ini, yakni Bioskop boleh beroperasi dengan beberapa ketentuan. Yakni, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakulan skrinning terhadap semua pengunjung dan pegawai, dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Namun demikian, pengunjung yang berusia kurang dari 12 tahun dilarang masuk dan daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI.
Menindaklanjuti Inmendagri No42 Tahun 2021, Pemkab Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut No443.2/2878/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab.
Dalam instruksi tersebut, kegiatan Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai yang sudah divaksin dibatasi sebanyak 50 persen serta diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja dengan tetap melaksanakan kegiatan apel, rapat serta kegiatan lainnya secara digital.
(Andian/Bambang Fouristian)