spot_img
Selasa 23 April 2024
spot_img
More

    Jokowi Gulirkan Perpres 82, FPP Sambut Kebijakan Dana Abadi Pesantren

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren yang mengatur di antaranya soal dana abadi pesantren, menjadi angin segar bagi dunia pesantren khususnya di Kabupaten Tasikmalaya yang dikenal dengan julukan kota seribu pesantren dan kota santri.

    Perpres yang telah ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), dinilai sebagai komitmen pemerintah memuluskan harapan luhur pemerintah sesuai amanat Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren yakni optimalisasi pendanaan pesantren untuk fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan.

    Perpres ini juga memberikan harapan besar bagi seluruh penyelenggara pendidikan pesantren untuk tetap eksis dan dinamis, berkemampuan untuk terus mengembangkan sistem serta meningkatkan mutu atau kualitas pendidikan mewujudkan bangsa yang kuat, cerdas, beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia sesuai cita-cita luhur perjuangan pesantren sebagai soko guru pendidikan nasional.

    BACA JUGA: Dishub Ciamis Batal Gelar Vaksinasi Covid-19

    “Ini sangat membanggakan dan tentu semua patut mengapresiasi lahirnya Peraturan Presiden tersebut dalam hal dana abadi pesantren, semoga dapat dilaksanakan dengan amanah dan direalisasikan sebaik-baiknya,” kata Ketua Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Tasikmalaya, KH. Anwar Nashori, Selasa (14/9/2021).

    Sosok Kiyai muda ini mengaku, meskipun belum mengetahui secara detil isi dari Perpres tersebut, tetapi kehadirannya merupakan turunan dari Undang-Undang tentang pesantren yang mengatur secara rinci sumber-sumber dana pesantren termasuk dana abdi pesantren.

    “Saya sendiri belum membaca secara detil isi dari Perpres tersebut. Apakah sudah mengatur secara rinci dan teknis dari dana abadi pesantren atau tidak. Kemudian sumbernya dari mana, apakah dari APBN, APBD atau masyarakat. Apakah masih perlu peraturan lebih teknis sebagai turunan dari Peraturan Presiden tersebut, apakah jalur Kemenag atau Kemenkeu?” tutur dia.

    Jujur, tegas KH. Anwar, implementasi dari amanat UU nomor 18/2019 khususnya pasal 48 dan 49 itu sudah lama ditungggu. Dan hari ini peraturan berupa Perpres sudah ada. Meskipun dalam hal bantuan-bantuan pendanaan untuk pesantren itu, sejauh ini sudah berjalan, seperti BOP pesantren, MCK dan bantuan-bantuan lainnya.

    Namun lanjut dia, untuk hal dana abadi pesantren memang belum ada aturannya. Mudah-mudahan Peraturan Presiden tersebut sudah merinci bagaimana teknis dan mekanisme dana abadi tersebut.

    “Yang jelas jika bersumber dari dana masyarakat yang kemudian dikelola pesantren, maka jelas akan memberatkan. Dan tentunya juga keberatan jika dana abadi pesantren ini menghilangkan bantuan-bantuan yang sudah berjalan baik selama ini,” ucapnya.

    Maka tambah dia, dana abadi pesantren sejatinya dikhususkan dari anggaran negara yang kemudian dikelola secara profesional oleh pesantren.

    (Farhan)

    Berita Terbaru

    spot_img