spot_img
Jumat 29 Maret 2024
spot_img
More

    Hore, Kemenparekraf Izinkan 9 Tempat Wisata di Jabar Dibuka Hingga 13 September

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) membuka beberapa tempat wisata melalui tahap uji coba hingga 13 September 2021. Termasuk sembilan destinasi wisata yang berada di Provinsi Jawa Barat.

    Seperti dilansir kompas.com, Kamis (9/9/2021), deretan sembilan tempat wisata tersebut tersebar di beberapa kota/kabupaten di Jawa Barat. Berikut daftar sembilan tempat wisata tersebut.

    1. Taman Safari Indonesia di Kabupaten Bogor
    2. Taman Bunga Nusantara di Kabupaten Cianjur
    3. The Lodge Maribaya di Kabupaten Bandung Barat
    4. Glamping Lakeside Rancabali di Kabupaten Bandung
    5. Kawah Putih di Kabupaten Bandung
    6. JBound di Kota Bogor
    7. Saung Angklung Mang Udjo di Kota Bandung
    8. Bandung Zoological Garden atau Kebun Binatang Bandung di Kota Bandung
    9. Kiara Arthapark di Kota Bandung*

    Pembukaan kembali melalui tahap uji coba tersebut dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Untuk uji coba pembukaan kembali Kebun Binatang Bandung dan Kiara Arthapark berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 93 Tahun 2021.

    Meski masuk dalam daftar Kemenparekraf, pembukaan sembilan tempat wisata tersebut masih berupa usulan untuk dibuka kembali saat tahap uji coba. Selain itu, Kemenparekraf beserta pihak terkait lainnya bisa saja mengubah daftar tempat wisata tersebut.

    BACA JUGA: Ini Kata Ketua DPRD Kota Bandung Soal Kehadiran GPP

    FOKUSJabar.id Saung Angklung Udjo Kemenparekraf
    Saung Angklung Udjo di Masa PPKM Level 3. (Foto: Yusuf Mugni)

    Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 menyebutkan, destinasi wisata yang masuk pada kategori PPKM Level 3 sudah diizinkan untuk dibuka kembali. Syaratnya, tempat wisata tersebut harus masuk dalam daftar yang sudah ditentukan Kemenparekraf.

    Tempat wisata yang masuk dalam daftar tersebut dinilai sudah memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan Kemenparekraf, Kemenko Marves, dan asosiasi terkait.

    Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo mengatakan, upaya ini merupakan tindak lanjut dari Inmendagri yang telah disebutkan sebelumnya.

    “Akan dilakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk tempat wisata, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi,” kata Fadjar.

    Uji coba ini, lanjut dia, merupakan upaya untuk membangkitkan kembali sektor pariwisata dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan pengunjung, pekerja, dan pengelola usaha. Selama pembukaan melalui tahap uji coba, wisatawan berusia di bawah 12 tahun belum diizinkan untuk berkunjung.

    Wahana air yang ada di tempat wisata yang masuk daftar uji coba pun masih belum diperkenankan untuk dibuka kembali.

    (Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img