JAKARTA,FOKUSJabar.id: Hari terbuhunya Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib 7 September ditetapkan sebagai hari Hari Perlindungan Pembela HAM di Indonesia.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, penetapan Hari Perlindungan HAM yang dipilih 7 September bertepatan dengan dibunuhnya Munir di atas pesawat menuju Belanda 2004 lalu, karena kejadian tersebut merupakan salah satu sejarah perjuangan HAM.
“Kami memandang kejadian perjuangan HAM 17 tahun lalu merupakan peristiwa penting yang berkaitan dengan perjalanan HAM dan Demokrasi di Tanah Air,” kata Ahmad Tuafan, Selasa (7/9/2021).
BACA JUGA: 5 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Mendarat di Indonesia
Menurutnya, keteguhan pendirian sosok Munir dalam memperjuangkan HAM terlihat dari semua aspek baik mengenai hak berekspresi, hak kebebasan berpendapat, kekerasan yang terjadi di Papua maupun Aceh, dan lain sebagainya. Maka dari itulah Komnas HAM memilih tanggal 7 September menjadi Hari Pelindungan HAM.
“Jadilah kita pilih itu karena dia adalah seorang pejuang yang mewakili hampir seluruh dimensi HAM,” kata dia, dilansir Suara.com.
Kendati demikian Komnas HAM menurut Ahmad Tuafan, pihaknya bukan berati mengenyampingkan perjuangan tokoh aktivis HAM lain, namun dirinya tetap menghormati semua.
BACA JUGA: Ini Cara Komunitas Roundnet Indonesia Rayakan HUT RI ke-67
“Semuanya kita hormati. Namun demikian, Munir menganggap kita sebagai yang mewakili dimensi-dimensi HAM,” kata dia.
(Anthika Asmara)