spot_img
Sabtu 20 April 2024
spot_img
More

    Ibu Hamil Bisa Ikuti Vaksinasi Covid-19, Ini Syaratnya

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Ibu hamil dianjurkan melakukan vaksinasi Covid-19 untuk melindungi diri dari virus, setelah pada awal-awal belum disarankan pemerintah. Tapi ada syarat yang harus dipenuhi serta waktu yang tepat bagi ibu hamil mendapatkan vaksinasi.

    Dikutip dari tempo.co, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dokter Reisa Broto Asmoro menjelaskan kriteria ibu hamil yang bisa mengikuti vaksinasi.

    “Ibu hamil diperkenankan untuk vaksin jika sudah memasuki trimester kedua atau usia kehamilan lebih dari 12 minggu,” kata Reisa.

    Pada trimester kedua, kata dia, kandungan sudah semakin kuat dengan rata-rata berat bayi sudah mencapai 42 gram dengan panjang mencapai sembilan sentimeter. Selain itu, tulang dan tengkorak calon bayi pun semakin mengeras dan kemampuan dengarnya ikut meningkat, kemampuan otak pun sudah berkembang sejak trimester pertama.

    Meski demikian, Reisa menyarankan ibu hamil untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter kandungan atau bidan sebelum vaksinasi. Lalu memastikan semua prasyarat dasar terpenuhi sebelum pergi ke pos vaksin.

    “Tidak demam atau suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, tensi darah di bawah 140/90 mmHg, usia kehamilan minimal 13 minggu atau masa trimester kedua, dan tidak sedang mengalami gangguan penyakit serta tidak ada tanda-tanda preeklamsia, hipertensi, dan lain-lain,” Reisa menuturkan.

    BACA JUGA: 10 Menit Diumumkan Pindah, CR7 Lampaui Rekor Messi

    fokusjabar.id vaksinasi covid-19 ibu hamil
    Vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil. (FOTO: Ilustrasi/WEB)

    Wakil Ketua Tim Mitigasi Ikatan Dokter Indonesia atau IDI, Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Ari Kusuma Januarto sempat mengungkapkan jika daya tahan tubuh ibu hamil cenderung lebih rendah dibandingkan yang lain. Kondisi ini menjadi pertimbangan bagi Kementerian Kesehatan (kemenkes) memberikan vaksin.

    “Sekitar 18 sampai 19 persen ibu hamil meninggal akibat Covid-19 di Indonesia. Namun bukan berarti kami tidak memproses atau mempertimbangkan (ibu hamil divaksinasi),” kata Ari yang juga Ketua Umum Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) dalam konferensi pers daring tentang Vaksinasi Ibu Hamil, Jumat (30/7/2021) silam.

    Untuk memastikan ibu hamil bisa divaksin, Ari Kusuma menegaskan, harus dilakukan pengecekan secara rinci terkait kondisinya. Berikut persyaratan ibu hamil yang boleh divaksinasi, diantaranya:

    1. Pemeriksaan awal
    Ibu hamil yang akan disuntik vaksin Covid-19 diharusnya menjalani pemeriksaan awal guna menghindari preeklampsia. Pemeriksaan awal itu meliputi pengecekan tekanan darah, ulu hati, dan lain-lain.

    2. Usia kehamilan
    Ibu hamil yang boleh menerima vaksinasi Covid-19 adalah yang usia kandungannya lebih dari 13 minggu hingga cukup bulan.

    3. Jangan ada penyakit bawaan
    Ibu hamil yang memiliki penyakit bawaan, seperti autoimun atau alergi, tidak disarankan mendapatkan vaksinasi Covid-19. “Untuk kasus seperti ini, vaksinasi harus ditunda,” kata Ari.

    Sekretaris Jenderal POGI, Budi Wiweko menambahkan, vaksinasi terhadap ibu hamil perlu dipercepat karena persebaran Covid-19 varian Delta yang begitu masif. Selain daya tahan tubuh turun, kondisi paru-paru dan jantung ibu hamil juga tertekan oleh janin dalam perutnya.

    Budi menjelaskan, jika semua jenis vaksin Covid-19 aman untuk ibu hamil. Di Amerika, vaksin-vaksin tersebut telah disuntikkan kepada 35 ribu ibu hamil. Dari jumlah tersebut, sebanyak 897 bayi yang mereka lahirkan tidak menunjukkan pertumbuhan yang terhambat, kelainan, maupun kematian.

    (Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img