spot_img
Minggu 28 April 2024
spot_img
More

    28 Agustus, Pemerintah Wajibkan Aplikasi PeduliLindungi Untuk Transportasi

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Mulai tanggal 28 Agustus 2021 Menteri Perhubungan (Menhub) mewajibkan aplikasi PeduliLindungi untuk digunakan dalam mode transportasi air, darat dan udara.

    Rencananya akan diterapkan setentak dalam seluruh mode transportasi termasuk perkeretaapian.

    Menurut Menhub Budi Karya Sumadi, pemerintah sudah berkoordinasi dengan seluruh operator transportasi untuk menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

    “Dengan diterapkannya PeduliLindungi pemerintah berharap mobilitas warga bisa dikelola dengan baik ditengah pandemi ini,” katanya, melalui keterangan tertulis, seperti dilansir dari Kompas.TV, Jum’at (27/8/2021).

    Budi menegaskan bahwa transportasi merupakan sektor penting untuk berbagai aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat selama pandemi covid-19.

    “Disamping itu kita juga harus tetap waspada terhadap penyebaran virus covid-19 tempat-tempat seperti terminal, pelabuhan dan stasiun akan kami jadikan filter untuk mencegah penyebaran virus covid-19,” kata dia.

    BACA JUGA: Pedulilindungi.id : Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis

    Maka dari itu, lanjut Budi dengan diterapkannya PeduliLindungi terhadap sektor transportasi diharapkan aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan.

    Adapun manfaat dari PeduliLindungi yaitu untuk membantu petugas transportasi dalam melakukan validasi dokumen kesehatan secara digital tentunya lebih cepat, lebih mudah dan aman.

    Dengan menggunakan PeduliLindungi juga akan meminimalisir kontak fisik karena segalanya dilakukan secara digital tanpa harus ribet menunjukan hasil tes covid-19 dan kartu Vaksin lainnya.

    Keuntungan lainnya dari menggunakan PeduliLindungi yaitu dapat mencegah pemalsuan hasil tes antigan atau hasil tes Swab PCR.

    Agar segera terciptanya penggunaan PeduliLindungi, Budi meminta seluruh operator mode transportasi menggelorakan penggunaan aplikasi khususnya bagi masyarakat yang belum mengetahui.

    “Harus ada sosialisasi agar masyarakat tahu adanya aturan ini dan juga agar masyarakat tidak kebingungan dengan PeduliLindungi,” kata Budi.

    Peraturan mengenai penerapan PeduliLindungi dalam mode transportasi tertuang dalam SE No 62 tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan perjalanan orang dalam negri dalam masa pendemi covid-19.

    Bagi masyarakat yang masih kebingungan menggunakan PeduliLindungi bisa simak berikut ini cara menggunakannya.

    1. Aplikasi PeduliLindungi bisa diunduh melalui Playstore dan App Store.
    2. Lalu setelah di download bisa langsung mendaftar ikuti proses pendaftaran, setelah itu masukan nomer telpon atau email untuk memverifikasi.
    3. Setelah itu akan muncul verifikasi yang dikirimkan ke nomer telpon atau email yang tadi didaftarkan selanjutnya masukan kode verifikasi tersebut.
    4. Jika sudah, berikutnya akan ada permintaan izin aplikasi untuk mengakses kamera, foto, dan media klik saja izinkan.
    5. Nah setelah itu pengguna bisa mendownload sertifikat covid-19 dengan mencentang “paspor digital” 
    6. Berikutnya akan diarahkan untuk mengisi nama dan informasi lainnya, jika sudah maka sertifikat vaksin akan muncul.
    7. Lalu klik download sertifikat, selesai.

    (Fauza)

    Berita Terbaru

    spot_img