spot_img
Jumat 24 Mei 2024
spot_img
More

    Sabtu (14/8), Aturan Ganjil Genap Mulai Diberlakukan di Dua Ruas Jalan di Kota Bandung

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menerapkan aturan ganjil genap kendaraan bermotor dalam rangka Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Bandung. Aturan tersebut akan dilaksanakan mulai dari 14 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2021 mendatang.

    Aturan ganjil genap tersebut, akan dilaksanakan pada pagi hari mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB. Lalu pada sore hari mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.

    “Pengaturan pemberlakuan ganjil genap disesuaikan dengan angka tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang paling terakhir,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Ricky Gustiadi di Jalan Asia Afrika Kota Bandung, Jabar, Jumat (13/8/2021).

    Kendaraan bermotor pribadi dengan nomor belakang TNKB  ganjil, kata dia, hanya dapat melintas pada tanggal ganjil. Sebaliknya, nomor belakang TNKB genap hanya dapat melintas pada tanggal genap. 

    BACA JUGA: Ribuan Warga Kecamatan Bojongloa Kaler Kota Bandung, Antusias Mengikuti Program Gebyar Vaksinasi Massal

    “Aturan itu akan diberlakukan di dua ruas jalan yakni Jalan Ir. H. Djuanda (Dago) dan Jalan Asia Afrika. Jalan Dago itu kan lalu lintas dua arah, mulai dari Cikapayang sampai dengan persimpangan Dipatiukur. Jalan Asia Afrika mulai dari persimpangan Tamblong sampai dengan persimpangan Otto Iskandardinata,” Ricky menerangkan.

    FOKUSJabar.id Kota Bandung
    Uji coba penerapan ganjil genap di ruas Jalan Asia Afrika Kota Bandung, Jabar, Jumat (13/8/2021). (FOTO: Yusuf Mugni)

    Lebih lanjut Ricky menambahkan, terdapat pengecualian kendaraan dalam pemberlakuan ganjil genap. Diantaranya kendaraan dinas TNI/Polri, kendaraan TNKB merah, kendaraan TNKB kuning, dan kendaraan angkutan umum online.

    “Lalu kendaraan umum darurat Covid-19, kendaraan angkutan barang dan kendaraan pemilik atau pekerja properti yang ada pada ruas jalan terdampak ganjil genap dengan dibuktikan surat keterangan kerja,” kata dia.

    (Yusuf Mugni/Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img