spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Pemkot Bandung Relaksasi Penutupan Ruas Jalan Jadi Satu Kali

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah pusat resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang.

    Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberikan kelonggaran untuk kebijakan buka tutup jalan di masa PPKM Darurat. Yang tadinya dilakukan tiga kali, kini hanya satu kali dalam satu hari yakni dari pukul 18.00 hingga 05.00 WIB.

    Sebelumnya, buka tutup jalan dilakukan di tiga ring yakni pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB, pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB dan pukul 18.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari relaksasi di sektor ekonomi.

    “Pertemuan di Pendopo, Pak Wali Kota, Pak Kapolrestabes dan Pak Dandim ketemu perwakilan warga. Ada aspirasi, sekarang hanya satu kali penutupan enggak tiga kali. Hanya sore sampai pagi,” kata Wakil Wali Kota Bandung Yana di rumah pemotongan hewan (RPH) Jalan Arjuna, Kota Bandung Jabar Rabu (21/7/2021).

    BACA JUGA: Pemkot Bandung Ikuti Instruksi Presiden Perpanjang PPKM

    Menurutnya, bagi masyarakat yang memiliki kepentingan darurat saat penutupan jalan, dapat membuka sekat dengan terlebih dahulu menghubungi petugas. Kebijakan penutupan jalan, dikembalikan seperti sebelum PPKM darurat berlangsung.

    Yana mengungkapkan, saat ini Pemerintah Kota tengah menggodok opsi-opsi relaksasi pasca perpanjangan PPKM Darurat. Hal itu diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesehatan di Kota Bandung.‎

    “Sejak awal saya katakan bahwa, kutub ekonomi dan kesehatan itu tidak bisa ketemu, tapi kita coba jalankan beriringan,‎ kita bagaimanapun akan mengikuti regulasi dari Pemerintah pusat, Presiden juga akan merelaksasi beberapa hal berkaitan dengan kegiatan sosial dan ekonomi, setelah tanggal 25, jadi ayo sekarang kita bersama-sama turunkan,tapi hari ini baru akan dirapatin dengan Sekda,” kata dia.

    Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang. Menurutnya, jika dalam waktu tersebut ada penurunan kasus Covid-19, pemerintah akan melakukan pelonggaran-pelonggaran sejumlah pengetatan secara bertahap.‎

    Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat yang memperpanjang PPKM darurat dengan melibatkan seluruh instansi dan lembaga terkait.

    “Kita memberikan relaksasi ekonomi kepada para pelaku usaha formal, dan informal, termasuk PKL di malam hari. Itu yang akan direlaksasi. Tapi prinsipnya mau di luar atau di dalam dine in, tidak diperbolehkan tetap harus take away,” kata Ema.

    Lebih lanjut Ema menambahkan, pihaknya juga akan menyesuaikan kebijakan work from home (WFH) dan relaksasi jam operasional. Saat ini, level kewaspadaan penyebaran covid-19 di Kota Bandung masih berada di level empat.

    “Kafe, restoran dan pedagang kaki lima untuk kuliner tidak boleh dine in, tapi take away. Saya melihatnya eksplisit diintruksi mendagri nomor 22. Yang ada relaksasi, jam operasional dilonggarkan,” katanya.

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img