spot_img
Sabtu 4 Mei 2024
spot_img
More

    PPKM Darurat Resmi Berlaku 3-20 Juli, Ini Aturan Rincinya

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberlakukan PPKM darurat pada 3-20 Juli mendatang. Berikut rincian aturan lengkapnya.

    PPKM darurat yang berisi pengetatan kegiatan sosial dan ekonomi ini disebut lebih ketat dari sebelumnya.

    “Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Jokowi, Kamis (1/7/2021), seperti dilansir Detik.

    Menko Kemaritiman dan Investasi akan jadi koordinator PPKM darurat di Jawa Bali. Salah satu aturan yang berlaku dalam PPKM darurat ini adalah ditutupnya pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan.

    BACA JUGA: Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali, pada 3-20 Juli!

    Sementara itu, kbijakan ini melarang kegiatan makan dan minum langsung ditempat umum, baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan.

    “Hanya menerima delivery alias take away dan tidak menerima makan di tempat atau dine-in,” bunyi salah satu kebijakan PPKM darurat dalam dokumen yang disebar Kemenko Marves.

    Namun, PPKM darurat memperbolehkan pedagang kebutuhan pokok seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan tetap buka.

    Hanya saja jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat. Semua dibuka dengan kapasitas pengunjung 50%.

    “Untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam,” tulis dokumen itu.

    Periode penerapan PPKM darurat dimulai sejak 3-20 Juli 2021, dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10.000 kasus/hari.

    Lalu seperti apa aturan pengetatan yang ada dalam kebijakan PPKM darurat ini? Berdasarkan dokumen yang dibagikan Kemenko Marves, berikut ini rincinnya:

    1. 100% Work from Home untuk sektor non essential
    2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
    3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat. Ada poin khusus untuk sektor esensial, berikut ini rinciannya: A. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor. B. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. C. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
    4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
    5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
    6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
    7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
    8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
    9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
    10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
    11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
    12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
    13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
    14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

    (Agung)

     

    Berita Terbaru

    spot_img