spot_img
Sabtu 20 April 2024
spot_img
More

    11 Gerai McDonald’s di Kota Bandung Kena Sanksi

    BANDUNG,FOKUSJabar.Id: Pemerintah Kota (Pemkot) resmi menjatuhkan sanksi kepada 11 resto cepat saji McDonald’s di 10 wilayah kecamatan di Kota Bandung. Hal itu dikarnakan 11 resto cepat saji melanggar protokol kesehatan (prokes). Dari 11, tiga gerai disegel, dan dua gerai ditutup sementara.

    Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, tiga gerai yang disegel yaitu berada di Buah Batu, Cibiru, dan Kopo Mas.

    “Dua yang ditutup tanpa segel dihentikan oleh kecamatan di dua kecamatan. Sanksi ini kita ambil tegas karena berdampak kepada munculnya kerumunan,” kata Idris saat dihubungi melalui sambungan telpon Kamis (10/6/2021).

    Atas kejadian tersebut, Satpol PP Kota Bandunng memanggil pengelola restoran cepat saji dimintai keterangan. Lalu memberikan sanksi denda administrasi, dan penghentian kegiatan sementara waktu.

    BACA JUGA: Apes! Pacaran dengan Pegawainya, CEO McDonald’s Kena Pecat

    “Untuk pelanggaran yang sudah dilakukan tentunya ada konsekuensi. Kita kenakan ketentuan sebagaimana Perwal PSBB, untuk administrasi yakni Rp 500.000,” kata dia.

    Idris mengungkapkan, pengelola resto cepat saji tersebut memberikan keterangan bahwa pada Rabu, (9/6) merupakan hari pertama peluncuran edisi khusus makanan yang berkolaborasi dengan grup musik ‘boyband’ asal Korea Selatan.

    “Mereka memiliki 11 gerai di 10 kecamatan (di Kota Bandung). Kemudian promo ini mereka tidak memprediksi seperti ini. Faktanya terjadi kerumunan dan prokesnya tidak berjalan dengan baik,” kata dia. 

    Menurutnya, pengelola sepakat menghentikan sementara kegiatan penjualan promosi edisi special tersebut. Gerai akan kembali dibuka apabila telah menyiapkan pengaturan protokol kesehatan (prokes).

    “Mereka bersedia menghentikan sementara sampai prokes dipenuhi. Kalau pun lakukan promo seperti apa nanti dikoordinasikan dengan Disdagin dan Satgas penanganan Covid-19 untuk cara, teknik dan bentuknya,” katannya.

    Idris menambahkan, meski telah ada tindakan, pihaknya akan bhwmemastikan aktivitas di restoran cepat saji asal Amerika tersebut akan mendapat perhatian khusus agar tidak lagi terjadi pelanggaran prokes di masa pandemi Covid-19.

    Sementara itu, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan Satpol PP Kota Bandung menindak adanya kerumunan di gerai McDonald’s Kota Bandung.

    “Sanksinya pasti ditutup, dan teknisnya bagaimana, Satpol PP serta Satgas Covid-19 telah melakukan tindakan,” kata Oded seusai memantau vaksinasi di Sudirman Grand Ballroom, Kota Bandung.

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img