spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    Ribuan ASN Pemkab Tasikmalaya Pensiun

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Kabid Data Perencanaan dan pengendalian Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, Yantana mengatakan, jumlah ASN yang pensiun selama tahun 2020 – 2021 sebanyak 1.500 pegawai.

    Untuk mengisi kekosongan tersebut, Pemkab Tasikmalaya mengusulkan kebutuhan kuota CPNS tahun 2021 ini sebanyak 1.345 orang.

    “Usulan tersebut mencakup 899 guru PPPK, 98 Guru PAI PPPK, 25 tenaga kesehatan CPNS, 165 tenaga kesehatan PPPK, 86 tenaga tekis CPNS dan 72 tenaga tekis PPPK,” kata Yantana, Rabu (2/6 /2021).

    Kasubid Pengembangan Karier dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Zaki mengatakan dari sekian banyak ASN pensiun ada sekitar 102 jabatan di semua jenjang eselon. Mencakup esselon II hingga IV yang saat ini kosong.

    BACA JUGA: Istighosah Peduli Palestina di Tasikmalaya Berhasil Kumpulkan Dana Rp 20,4 Juta

    “Kekosongan itu akibat banyaknya pejabat yang pensiun dan sebagian meninggal dunia. Saat ini kekosangan itu diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt),” kata Zaki.

    Untuk eselon IIb, ada kekosongan sebanyak 11 orang/jabatan. Yakni enam posisi kepala dinas, tiga kepala badan, satu asisten dan satu staf ahli. Sedangkan untuk eselon IIIa sebanyak 15 orang. Anatara lain untuk posisi jabatan kabag dan kabid. Sedangkan eselon IIIb sebanyak 19 orang, eselon IVa 48 orang dan eselon IVb 9 orang.

    “Itu data kekosongan jabatan yang terjadi di semua eselon II-IV di lingkungan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, terhitung sampai dengan April 2021,” ujarnya.

    Ia menambahkan, untuk pengisian jabatan esselon II akan melalui mekanisme open bidding. Adapun untuk jadwal pelaksanaannya masih menunggu keputusan pimpinan.

    “Termasuk juga untuk pengusulan CPNS terutama guru dan tenaga kesehatan, hingga saat ini masih menunggu instruksi pimpinan. Pengusulan tertunda karena menunggu pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. Hal itu sesuai surat edaran dari Kemendagri,” kata dia.

    (Farhan/Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img