spot_img
Sabtu 4 Mei 2024
spot_img
More

    Catat! Guru Honorer Usia 35 Tahun Lebih Tidak Akan Jadi PNS

    BANJAR,FOKUSJabar.id: Kemungkinan guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin menipis. Bagaimana tidak, rekruitmen seleksi CPNS hanya berlaku bagi pelamar yang memiliki usia dibawah 35 tahun.

    Sementara, banyak guru honorer yang telah mengabdi selama puluhan tahun hingga usianya telah melewati batas.

    Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Banjar Jawa Barat (jabar), Kaswad mengatakan, pendaftaran CPNS akan dimulai pada 31 Mei 2021.

    BACA JUGA: Dinkes Kota Banjar Akan Gelar Gebyar Vaksinasi Covid-19 Bagi Lansia

    Dia menyebutkan, guru honorer yang diperbolehkan mendaftar harus sesuai dengan syarat ketentuan yang diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

    “Syarat untuk mendaftar CPNS salah satunya memiliki batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar,” katanya saat dihubungi FOKUSJabar, Minggu (23/5/2021).

    Kendati demikian, pemerintah menawarkan solusi guru honorer yang tidak memenuhi syarat tes CPNS bisa ikut seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

    guru honorer fokusjabar.id
    Ilustrasi (foto web)

    “Syarat ikutan seleksinya tak terbatas usia 35 tahun,” terangnya.

    PPPK hanya rekrutmen pegawai sistem kontrak, walau dengan gaji yang sama.

    “Namun tidak mendapatkan alokasi uang pensiun seperti guru tetap, akan dirancang iuran guru itu sendiri,” kata dia.

    Apalagi jalur pengangkatan PNS oleh Pemerintah sudah ditutup seperti dilansir pada laman Tempo.co dalam aturan Pasal 96 PP 49 Tahun 2018, Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan pejabat pemerintah dilarang mengangkat tenaga non-PNS atau non-PPPK.

    “Untuk mengisi jabatan pegawai plat merah,” ujarnya.

    Lanjutnya, dalam Pasal 99 juga disebutkan bahwa tenaga non-PNS masih bisa tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun setelah aturan itu diterbitkan.

    Sebelumnya, Menghapus jenis pegawai tetap, pegawai tidak tetap, hingga tenaga honorer dari status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah secara bertahap telah disepakati oleh Pemerintah dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

    “Status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah hanya ada  PNS dan PPPK saja, hal ini merupakan hasil rapat antara anggota dewan dengan kemenPANRB serta Badan Kepegawaian Nasional,” pungkasnya.

    (Budiana Martin/Bambang)

    Berita Terbaru

    spot_img