spot_img
Selasa 16 April 2024
spot_img
More

    Awas, Ngabuburit di Jalur Kereta Api Bisa Kena Pidana

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: PT KAI melalui akun instagram resmi layanan pelanggan, @kai121 mengunggah imbauan untuk tidak melakukan aktivitas ngabuburit di jalur kereta api.

    Dalam postingannya tersebut, KAI menuliskan caption jika aktivitas menunggu waktu berbuka puasa di jalur kereta api bisa dikenai hukuman pidana.

    “Aktivitas ngabuburit di jalur kereta api bisa dikenai hukuman pidana penjara paling lama 3 bulan atau dikenakan denda sebesar Rp.15.000.000,” tulisnya.

    Adapun menurut UU No. 23 Tahun 2007 pasal 179 tentang perkeretaapian disebutkan terkait larangan kegiatan yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung.

    BACA JUGA: Ridwan Kamil Sampaikan Aspirasi Terkait RUU Energi Baru Terbarukan

    “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu dan membahayakan perjalanan kereta api,” bunyi aturan tersebut.

    Pihak KAI pun mengajak masyarakat mendukung keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api.

    “Masih banyak aktivitas ngabuburit yang lebih positif,” kata KAI.

    (Ganjar Widya R/Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img