spot_img
Selasa 16 April 2024
spot_img
More

    Dongkrak Perekonomian, Pemkot Bandung Relaksasi Beberapa Sektor Usaha

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemkot Bandung terus berupaya mendongkrak roda perekonomian dengan memberikan izin relaksasi bagi beberapa sektor usaha. Salah satunya sektor usaha salon kecantikan.

    “Kini sudah diberikan izin relaksasi bagi beberapa sektor usaha, salon kecantikan/klinik kecantikan, tempat bermain anak dan arena permainan. Gym atau tempat kebugaran diperbolehkan untuk beroperasi mulai pukul 06.00-21.00 WIB.Event konser musik serta kegiatan usaha gelanggang seni diperbolehkan dengan kapasitas 30 persen,” ujar Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna.

    Meski begitu, pihaknya belum mengizinkan kepada pihak Mall untuk membuka usaha dan fasilitas spa atau pijat. Hal itu merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2021.

    BACA JUGA: Heboh Penjual Nasi Goreng Tertimpa Potongan Tubuh Manusia Yang Meluncur Dari Atas Apartemen Ambassador

    “Dan kami memberikan sanksi berat berupa penghentian sementara kegiatan apabila terjadi pelanggaran dengan menyegel tempat usaha selama 14 hari,” ungkapnya.

    Berdasarkan data yang dihimpun oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Penegakan hukum oleh aparat gabungan meliputi Satpol PP, TNI dan POLRI pada bulan Maret telah dilaksanakan di 68 titik lokasi.

    “Pelanggaran melebihi kapasitas satu tempat, melebihi jam operasional 11 tempat, tanpa fasilitas cuci tangan dua. Adapun tindakan atau sanksi ringan sebanyak lima, sedang 18, penyegelan delapan,” kata Ema.

    Ema Menambahkan, untuk kebijakan Bulan Ramadan, pihaknya masih mengikuti perkembangan arahan Pemerintah Pusat sebagai regulator yang hingga saat ini masih berkembang.

    “Belum terbitnya panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 2021, sehingga kami masih merujuk pada Surat Edaran Kemenag Nomor 6 Tahun 2020 (tidak diperbolehkan buka bersama, saur on the road, pembatasan kegiatan di Masjid). Kebijakan mudik Lebaran yang masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat,” pungkasnya.

    (Yusuf Mugni/Bambang)

    Berita Terbaru

    spot_img