spot_img
Minggu 28 April 2024
spot_img
More

    Apresiasi Dukungan Publik, Demokrat Ajak Awasi ‘Begal Politik’ di Daerah

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Partai Demokrat (PD) mengapresiasi simpati dan dukungan masyarakat atas terjadinya upaya dari para ‘begal politik’ yang ingin merebut secara paksa dari tangan Ketua Umum (Ketum) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

    Untuk itu, PD mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kegiatan-kegiatan ilegal yang menggunakan simbol-simbol PD oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

    “Mari Kita selamatkan demokrasi dari para ‘begal politik’ di daerah Kita masing-masing. Cegah perbuatan melawan hukum yang merusak Demokrasi kita,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya.

    demokrat fokusjabar.id
    Ketum Partai Demokrat (foto web)

    BACA JUGA: 2 Ribu Hektar Diberdayakan, Rudy Gunawan: Garut Utara Bakal Jadi Sentral Jagung

    Teuku Riefky menjelaskan, “Kepemilikan lambang PD, termasuk panji-panjinya telah didaftarkan dan diakui oleh Negara sesuai dengan nomor pendaftaran IDM 000 201 281 yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham RI yang menyatakan bahwa pemilik merk lambang Partai Demokrat tersebut adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang beralamat di Jalan Proklamasi No41, Menteng, Jakarta Pusat, tempat dimana kepengurusan Ketum AHY berkantor sehari-hari.

    Dia juga menyampaikan agar masyarakat dapat membantu melaporkan ke Kantor PD terdekat, jika mengetahui adanya pihak yang membohongi masyarakat dengan mengajak masuk menjadi pengurus partai, mengatasnamakan dan menggunakan lambang PD secara ilegal.

    demokrat fokusjabar.id
    (foto web)

    “Laporan tersebut akan Kami teruskan ke aparat penegak hukum untuk diproses secara perundang-undangan yang berlaku,” kata Sekjen.

    Teuku Riefky menyebut, dalam UU No20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, pasal 100 ayat (1), menerangkan bahwa, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk dengan merk terdaftar milik pihak lain dapat dituntut pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 milyar.

    “Kami berharap para ‘begal politik’ segera berhenti mengganggu kehormatan dan kedaulatan PD. Kita masih menghadapi krisis pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi di berbagai daerah. Kami ingin segera kembali fokus melakukan kerja-kerja politik, sosial dan kemanusiaan untuk membantu masyarakat,” tuutp Teuku Riefky.

    (Antik/Bambang)

    Berita Terbaru

    spot_img