spot_img
Jumat 29 Maret 2024
spot_img
More

    6 Almarhum Laskar jadi Tersangka, Ahli Hukum: Polisi Ngaco

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan, penetapan tersangka enam almarhum laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh kepolisian bertentangan dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

    Fickar menjelaskan Pasal 77 KUHP menyebutkan kewenangan menuntut pidana gugur jika tertuduh meninggal dunia.

    “Bertentangan dengan KUHP, karena kematian atau meninggalnya seseorang menjadi alasan gugurnya atau menutup hak untuk menetapkan orang sebagai pelaku kejahatan atau pelaku pelanggaran hukum. Salah satunya meninggalnya si tersangka atau seseorang yang akan ditersangkakan,” kata Fickar, Kamis (4/3/2021).

    Fickar menilai polisi sangat berlebihan saat menetapkan orang yang sudah meninggal sebagai tersangka.

    BACA JUGA: 6 Laskar FPI Jadi Tersangka, Abdullah Hehamahua: Ilmu Dari Mana?

    “Intinya penuntutannya harus ada orangnya. Kalau enggak ada dan menetapkan mayat itu artinya apa? Lucu itu, berlebihan dan ngelak,” kata Fickar.

    Melihat hal itu, Fickar menegaskan seharusnya pihak kepolisian menghentikan semua proses penyidikan terhadap 6 laskar FPI yang sudah meninggal. Sebab, hal itu tak ada dasar hukumnya dalam ranah hukum pidana.

    Ia lantas menyarankan kepada pihak kepolisian melanjutkan hasil rekomendasi Komnas HAM untuk mengusut anggotanya yang menyebabkan kematian enam laskar tersebut.

    “Kalau yang sudah meninggal enggak ada manfaatnya ditetapkan sebagai tersangka dan ngaco dasar hukumnya. Berlebihan,” kata dia.

    (Agung)

     

    Berita Terbaru

    spot_img