spot_img
Jumat 29 Maret 2024
spot_img
More

    Sosok Budi Said, Pengusaha yang Menang Gugatan 1,1 Ton Emas

    SURABAYA,FOKUSJabar.id: Budi Said, seorang pengusaha asal Surabaya memenangkan gugatan terhadap PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Budi berhak menerima kerugian senilai Rp 817,4 milyar atau setara 1.136 kilogram emas dari perusahaan itu.

    Gugatan tersebut dilayangkan pada 7 Februari 2020 dengan nomor 158/Pdt.G/2020/PN Sby dan sudah diputus pada 13 Januari 2021.

    Dalam perkara itu ada 5 pihak yang digugat oleh Budi yakni (I) Antam, (II) Endang Kumoro, Kepala BELM Surabaya I ANTAM, (III) Misdianto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I ANTAM, (IV) Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, (V) Eksi Anggraeni.

    (foto web)

    Pria yang disebut-sebut sebagai crazy rich Surabaya itu ternyata merupakan pengusaha properti. Namanya beberapa kali muncul di media lokal Surabaya yang menyebut dirinya sebagai pemilik Tridjaya Kartika Gorup.

    BACA JUGA: Anggota DPR RI Fraksi PKS Sebut Listyo Sigit Pilihan Terbaik Presiden

    Dalam website resmi perusahaannya namanya memang tidak tertera, termasuk juga susunan manajemen lainya. Dalam keterangannya perusahaan ini mengaku sebagai pengembang properti berpengalaman di kota Surabaya.

    Ada beberapa proyek perumahan yang dipamerkan perusahaan ini seperti Kertajaya Indah Regency, Florencia Regency dan Taman Indah Regency. Perumahan itu diklaim sebagai kawasan hunian mewah.

    Nama Budi juga muncul dalam catatan perkara PN Surabaya. Perusahaan juga sempat berperkara dan tercatat di PN Surabaya, namanya pun tertera dalam catatan perkara itu.

    Kronologi kasus tersebut berawal saat Budi membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam cabang Surabaya senilai Rp 3,5 triliun. Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram. Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram emas Antam tidak pernah diterima Budi.

    Padahal menurut pengakuan Budi Said, uang telah diserahkan ke PT Antam. Budi Said tertarik membeli emas itu lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa. Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.

    Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah dibalas. Sehingga Budi Said berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta.

    Kendati demikian, Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. Setelah menempuh jalur hukum dengan waktu yang panjang, Budi Said pun memenangkan gugatan di PN Surabaya (Antam digugat).

    Majelis hakim PN Surabaya menginstruksikan PT Antam membayar kerugian kepada Budi sebesar Rp 814,4 miliar. Majelis hakim PN berpendapat, PT Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat Endang Kumoro. Endang merupakan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I.

    Selain Endang, ada juga Misdianto sebagai Tenaga Administrasi, Ahmad Purwanto sebagai General Trading Manufacturing and Senior Officer PT Antam serta Eksi Anggraeni selaku marketing freelance yang saat itu menjadi karyawan perusahaan tersebut.

    Menurut majelis hakim. mereka terbukti telah melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi.

    PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said yang diajukan lewat pengacaranya Ening Swandari. Berdasarkan petitum, PN Surabaya memutuskan untuk menghukum PT Antam membayar kerugian kepada Budi Said sebesar: Rp 817.465.600.000,- sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram.

    “Nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam (incasu Tergugat I) melalui situs www.logammulia.com pada saat Tergugat I seketika dan sekaligus membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat,” demikian keputusan PN Surabaya, seperti dilsnir Kontan.

    Pengadilan Negeri Surabaya juga menghukum Antam untuk membayar kerugian immateriil kepada Budi Said sebesar Rp 500.000.000.000 (lima ratus milyar rupiah) secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

    Tak hanya itu, Antam juga harus membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini.

    (Agung)

     

    Berita Terbaru

    spot_img