spot_img
Kamis 9 Mei 2024
spot_img
More

    2 Materi Gugatan Paslon Aman ke MK

    PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Dua materi gugatan yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Pangandaran, Adang Hadari – Supratman (Aman) yakni dugaan keberpihakan penyelenggara Pemilu serta money politic yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).

    Demikian dikatakan Ketua Tim Pemenangan pasangan Aman, Muhammad Taufik Martin. Menurut dia, selama ini penanganan pelaporan yang disampaikan kepada pihak Bawaslu dianggap masih datar – datar saja.

    Martin berharap, keadilan bisa muncul dengan adanya gugatan terhadap hasil Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi.

    BACA JUGA: Paslon AMAN Akan Gugat Hasil Pleno ke MK

    “Seperti tidak ada keseriusan. Kami mencari keadilan,” ungkap Martin, Kamis (17/12/2020).

    Martin mengatakan, tim advokasi paslon Aman kini sedang melakukan gelar perkara untuk menentukan materi yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

    “Nanti kita pilah. Mana yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan mana yang akan dibawa ke Bawaslu,” katanya. 

    Tak hanya itu, pihaknya juga akan memilah bahan laporan yang mengandung unsur pidana di Pilkada 2020.

    “Tentu saja kita akan laporkan juga berbagai tindak pidana ke pihak kepolisian,” tegasnya.

    Martin menuturkan, setelah materi yang akan diajukan siap, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi akan didaftarkan secara online.

    “Mudah-mudahan hari ini semua materi sudah siap dan hari ini juga kami langsung daftarkan lewat online,” terangnya.

    Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin mengatakan, terkait dengan adanya pasangan calon yang akan menggugat ke MK, pihaknya akan menyiapkan semua data.

    “Kamu akan mempertanggung jawabkan dan sekaligus menyiapkan data-data dalam rangka menghadapi gugatan tersebut,” ungkapnya.

    Menurut Dia, pihaknya melaksanakan semua tahapan Pilkada secara transparan serta  mengedepankan norma hukum dan kode etik penyelenggara pemilihan.

    “Bagi para pihak yang ingin bersengketa di MK dengan berpedoman pada ketentuan peratuan perundang-undangan berlaku, tentu Kami siap dengan bukti-bukti otentik dan juga produk-produk hukum yang tentu akan kami pertanggungjawabkan,” tutup Muhtadin. 

    (Agus/Bambang)

    Berita Terbaru

    spot_img