spot_img
Kamis 25 April 2024
spot_img
More

    Dishub Kota Bandung Tertibkan Parkir Liar Dan Becak

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menertibkan sejumlah parkir liar dan becak yang beroperasi di zona larang masuk becak di sepanjang Jalan Otto Iskandar Dinata Kota Bandung Jabar Jumat (11/12/2020).

    Belasan becak dan kendaraan roda dua yang terjaring langsung diberikan peringatan dan teguran.

    Kepala Dishub Kota Bandung, Ricky Gustiadi mengatakan, penertiban dilakukan terhadap becak-becak yang beroperasi di wilayah dilarang masuk becak. Selain itu, pihaknya menertibkan becak yang melawan arus dan melanggar rambu.

    “Kami mengingatkan kembali kepada para pengemudi becak untuk beroperasinya tidak di jalan-jalan yang dipasang rambu larangan. becak tidak boleh beroperasi di jalan utama Kota Bandung termasuk melawan arus,” kata Ricky.

    BACA JUGA: Petanque Kota Bandung Incar 6 Medali Emas di Porprov XIV Jabar

    Menurutnya, Dishub melakukan penertiban dengan terlebih dahulu mengimbau, menegur serta mengedukasi, sosialisasi dan belum memberikan sanksi tegas. Selain itu, kata dia, terdapat sejumlah jalan di Kota Bandung yang dilarang becak beroperasi.

    “Ada enam (yang ditindak), di situ juga banyak, belum dihitung itu juga, lebih dari sepuluh lah, yang melanggar rambu,” katanya.

    Pihaknya berharap, pengemudi becak dapat memberitahu rekan-rekannya agar tidak melanggar aturan. Pasalnya, pengemudi becak yang melawan arus membahayakan dirinya, penumpang dan pemakai jalan lainnya.

    “Intinya membahayakan dirinya dan orang lain. Itu tidak boleh melanggar undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata dia.

    Ricky menambahkan, operasi yang dilakukan juga menyasar kendaraan yang tidak tertib dalam parkir. Menurutnya, ada sejumlah kendaraan yang diberikan sanksi tegas hingga pencabutan pentil.‎

    “Parkir liar tadi sekalian aja, sekalian lewat seklian kita tertibkan yang masih membandel yang sudah kita ingatkan berbulan-bulan, tadi kita ada penggembokan, cabut pentil, penempelan stiker dan lain-lain.‎Ada dua belas, melanggar larangan parkir,” katanya.

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img