spot_img
Jumat 29 Maret 2024
spot_img
More

    UMP Jabar Tak Naik, Ini kata Emil

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Saat ini, UMP Jabar 2021 ditetapkan sebesar Rp1,81 juta per bulan.

    Emil mengklaim mengambil keputusan tidak menaikan UMP Jabar demi mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    “Jadi kalau upah dinaikkan, kami khawatir perusahaan akan mem-PHK lagi dan yang dirugikan kan buruh juga,” kata Emil, dikutip Jumat (6/11/2020).

    Emil mengatakan, jumlah PHK sudah cukup tinggi di Jabar. Data yang dimilikinya, hampir 500 perusahaan yang sudah merumahkan karyawannya. Jumlah itu sudah seperempat dari 2.000 perusahaan yang terdampak ekonomi akibat pandemi di Jabar.

    BACA JUGA: Trump Ngotot Klaim Menang, Tuduh Pilpres AS Dikorupsi

    Emil mencatat industri manufaktur dan jasa merupakan sektor yang paling parah terkena dampak pandemi. Kedua sektor ini juga yang paling banyak menyumbang PHK pekerja.

    Masalahnya, dua industri ini cukup banyak bermukim di Jawa Barat. Kondisi ini berbeda dengan provinsi lain.

    “Jangan dibandingkan dengan provinsi lain yang industrinya sedikit dibanding Jabar,” kata dia, seperti dilansir CNN.

    Dia pun meminta dukungan dari semua pihak. Selain itu, ia ingin kompensasi upah yang sama ini tetap bisa mendukung pemulihan ekonomi.

    “Dalam hal ini perlu kejernihan berpikir bahwa tidak ada keputusan yang memuaskan semua pihak tapi tidak ada sedikitpun niat pemerintah untuk menyengsarakan rakyatnya. Semata-mata ini mencegah kemudaratan karena jumlah yang di-PHK sudah lebih dari 500 perusahaan,” jelasnya.

    Namun, keputusan ini tidak diterima oleh para buruh. Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Roy Jinto menilai seharusnya upah minimum tetap mengacu pada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

    “Berdasarkan aturan untuk menentukan upah minimum itu harus berdasarkan KHL, ditambah inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Jelas diatur dalam UU 13/2003, oleh karena itu SE yang dikeluarkan menaker bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Roy.

    Selain itu, keputusan UMP Jabar tersebut tidak memiliki rasa sensitivitas pada kondisi buruh yang sangat menantikan kenaikan upah minimum. Ia menuding Emil hanya peduli pada nasib pengusaha.

    “Oleh karena itu kaum buruh akan menyatakan menolak SE dan UMP 2021 Jawa Barat dan meminta Gubernur Jawa Barat menaikkan upah minimum 2021 minimal 8,51 persen,” kata dia.

     

    (Agung)

     

    Berita Terbaru

    spot_img