Kamis 12 Desember 2024

Risma Diadukan ke Polisi Terkait Dugaan Pembohongan Publik

SURABAYA,FOKUSJabar.id: Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) diadukan ke Polda Jatim Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Abdul Malik.

Dalam aduan tersebut, Risma dinilai telah melakukan pembohongan publik dan provokasi terhadap warga Surabaya, saat mengampanyekan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji.

Aduan Malik ini disampaikannya usai Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (2/11/2020) sore. Aduan ini dilayangkan lantaran laporannya ke Bawaslu dan Kemendagri tak kunjung digubris.

“Kami serahkan proses ini kepada Polda Jawa Timur karena Bawaslu sepertinya lambat karena pengalamannya Risma dipanggil tidak datang,” kata Malik, seperti dilansir CNN.

BACA JUGA: Risma Pamit di Hari Jadi ke-727 Kota Surabaya

Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Risma dan PDIP tentang aduan Abdul Malik tersebut.

Malik juga menuding bahwa kampanye yang dilakukan oleh Risma tidak memiliki izin cuti dari Gubernur. Menurutnya, sebagai Wali Kota Surabaya, Risma harusnya mengajukan cuti terlebih dahulu agar bisa melakukan kampanye.

irma
Ilustrasi. (web)

“[Izin cuti] yang diajukan itu hanya tanggal 10 [November] saja. Jadi, pada tanggal 18 [Oktober] itu, dia tidak sedang cuti,” kata dia.

Malik mengatakan, pembohongan publik yang dilakukan Risma antara lain yakni menyebut bahwa Eri sebagai anak. Padahal, yang diketahuinya, mantan Kepala Bappeko Kota Surabaya itu bukan merupakan anak dari Risma.

“Eri Cahyadi itu bukan anaknya Risma. Semua orang tahu bahwa Eri bukan anak kandung Risma. Jadi dia [Risma] sudah melakukan kebohongan publik,” kata Malik.

Malik juga menyoroti sejumlah perkataan Risma yang dinilai provokatif. Ia mencontohkan, dalam video yang beredar Risma menyebut jika Surabaya tidak dipimpin anaknya (Eri), maka Surabaya bisa hancur lebur.

“Kalimat Risma itu sangat memprovokatif, provokator, jadi melebihi Tuhan. Nanti 10 tahun ini tidak dipimpin anaknya, nanti Surabaya ini akan hancur lebur. Nah kalimat itu yang kami selaku praktisi hukum, tidak layak, tidak pantas diucapkan oleh Risma sebagai wali kota,” katanya.

“Selanjutnya Kalau ini diproses di kepolisian mudah-mudahan nanti Risma taat hukum. Bawaslu pusat sudah kita laporkan, Mendagri sudah kita laporkan. Gubernur sudah kita laporkan, informasi yang kami terima, dari Mendagri ada tindak lanjutan dari OTODA,” tambahnya.

Tri Rismaharini mengaku telah mengajukan permohonan cuti dari tugasnya sebagai Wali Kota Surabaya, demi menjadi juru kampanye bagi calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji.

Risma mengatakan permohonan cuti itu diajukannya kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, melalui surat yang dikirimnya pada 13 Oktober 2020, dan dibalas pada 17 Oktober 2020.

“Aku izin cuti [untuk] kampanye tanggal 17 sama 18 Oktober. Per Sabtu-Minggu,” kata Risma di Surabaya, Rabu (22/10).

Selain pada akhir pekan, Risma juga mengajukan cuti pada hari-hari tertentu. Misalnya, pada tanggal 10 November mendatang. Cuti itu juga diajukan Risma di tanggal-tanggal tertentu hingga memasuki masa tenang Pilkada Surabaya 2020.

“Tapi ada tanggal tertentu kalau nggak salah 10 November,” ucapnya.

(Agung)

 

Berita Terbaru

spot_img