spot_img
Senin 6 Mei 2024
spot_img
More

    PN Kota Banjar Dalami Kasus Dugaan Tanah Sengketa

    BANJAR,FOKUSJabar.id: Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjar terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan tanah sengketa di wilayah Kota Banjar. Sebelumnya, PN Kota Banjar sudah melakukan pra-eksekusi atau konsitering (pencocokan) pada 5 Agustus 2020 silam.

    Panitera PN Kota Banjar Sekhroni mengatakan, konsitering yang dilakukan sudah mendapatkan hasil. Namun hasil yang didapat hanya berupa foto copy sertifikat tanah serta informasi terkait nomor sertifikat hak kepemilikan sehingga perlu melakukan konsitering di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjar. Saat ini, PN Kota Banjar masih menunggu proses tersebut.

    “Konsitering sudah dilakukan, hasil sudah di dapat namun karena hanya foto copy sertifikat dan informasi nomor sertifikat maka perlu konsitering di intansi bersangkutan,” kata Sekhroni saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (13/10/2020).

    BACA JUGA: 122 Tempat Hiburan di Kota Bandung Sudah Direlaksasi

    Data sertifikat tanah yang dicocokan di BPN Kota Banjar, lanjut dia, berjumlah 48 sertifikat hak kepemilikan yang berasal dari sembilan titik wilayah di Kota Banjar yang diduga tanah sengketa.

    “Dari hasil konsitering di 9 titik yakni di Desa Sukamukti, Hegarsari, Banjar, Purwaharja dan Binangun yang telah kami lakukan. Total ada 48 sertifikat hak kepemilikan,” kata dia.

    Sekhroni mengatakan, jika hasil konsitering di BPN tidak sama, maka yang berhak menentikan kewenangan eksekusi hanya dari kepala pengadilan.

    “Mengenai eksekusi di tentukan kepala pengadilan, saya hanya melaksanakan di lapangan saja,” Sekhroni menambahkan.

    Berdasarkan informasi yang diterima FOKUSJabar, pra-eksekusi atau konsitering (Pencocokan) yang dilakukan PN Kota Banjar merupakan pencocokan data serta fisik terkait status hak kepemilikan dan hak guna bangunan di Kota Banjar dengan perkara tanah tahun 1975.

    Selain itu, konsitering dilakukan dengan dua konsitering. Yaitu konsitering data dan fisik. Konsitering data dilakukan di kantor desa dan kelurahan di Kota Banjar. Lalu konsitering fisik dengan pengecekan di lokasi tanah yang dimaksud.

    (Budiana/Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img