spot_img
Jumat 17 Mei 2024
spot_img
More

    1 Pelaku Curanmor di Pasar Subuh Banjar Diamankan Polisi

    BANJAR,FOKUSJabar.id: Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Pasar Subuh, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, berhasil diamankan Polres Banjar, Jabar, Minggu (27/9/2020) lalu.

    Tersangka berinisial E melakukan aksinya pada pukul 03.00 WIB, namun aksinya tersebut berhasil terekam CCTV sehingga pihak kepolisian mudah malakukan pencarian.

    https://youtu.be/5q5QZ0IzVP4

    Dalam kasus Curanmor, Polres Banjar tidak hanya melakukan penangkapan terhadap pelaku, tetapi juga mengamankan tiga orang penadah motor curian berinisial R, DB dan T yang merupakan warga Kota Banjar.

    “Pada kasus Curanmor ini, kami amankan empat orang. Yakni, 1 pelaku utama dan tiga orang penadah motor curian,” kata Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanny saat melakukan konferensi Pers, Jumat (9/10/2020).

    AKBP Melda mengatakan, pencuri satu unit roda dua berjenis Honda Revo ini melakukan aksinya di Pasar Subuh, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.

    BACA JUGA: Selama Covid-19, Kasus Curanmor di Ciamis Menurun

    “Curanmor ini terjadi di Pasar Subuh Banjar dan aksinya ini terekam CCTV, pelaku menggunakan jaket yang mudah dikenali sehingga kami dapat melakukan pencarian dengan mudah kepada tersangka E.

    FOKUSJabar.id Curanmor
    Barang Bukti aksi Curanmor yang diamankan Polres Banjar. (FOKUSJabar/Budiana)

    “Pelaku utama Curanmor dijerat pasal 363 KUHPidana atau 7 tahun hukuman penjara. Sedangkan ke tiga penadahdijerat pasal 55 KUHP Jo pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara 4 tahun,” pungkas AKBP Melda.

    (Budiana Martin/Bambang)

    Berita Terbaru

    spot_img