spot_img
Kamis 25 April 2024
spot_img
More

    PSBM Segera Diterapkan di Wilayah Positif Aktif

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) akan diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di wilayah yang terdapat kasus positif aktif dan mengajukan penerapan tersebut. Hal itu dilakukan sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19.

    Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, penerapan PSBM di tingkat RT dan RW akan dilakukan secara proporsional melihat kasus yang terjadi di wilayah tersebut.

    “Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung akan menunggu konfirmasi dari masing-masing wilayah. Kalau ada yang mengajukan, dibutuhkan untuk melakukan PSBM, kita akan lakukan,” kata Oded dalam konferensi pers di Pendopo, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jabar, Rabu (7/10/2020).

    BACA JUGA: PSBM Tetap Diberlakukan di Cimahi

    Sejauh ini, kata dia, belum ada kelurahan yang mengajukan penerapan PSBM. Kendati begitu pihaknya akan tetap melakukan pengawalan di setiap wilayah.

    Oded mengatakan bahwa dirinya sempat berkunjung ke Kelurahan Sukaraja yang memiliki kasus positif aktif Covid-19.

    “Tapi pak Ema (Sekda) turun ke Sukaraja, dari 10 RW yang positif ada dua,” kata dia.

    Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, dari 151 kelurahan terdapat kasus Covid-19 di 61 kelurahan.

    “Ada yang satu ada yang tiga, ada yang maksimal 11. Tapi pak wali kota kita nunggu saja dulu bagaimana kesiapan dari bawah, dari RW RT yang nanti akan diajukan oleh lurah setempat,” kata Ema.

    Menurut  dia, kelurahan yang nantinya mengajukan akan ditetapkan dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh wali kota.

    “Jika sudah diajukan, maka wali kota akan mengeluarkan surat keputusan,” kata dia.

    Dia berharap wilayah yang nantinya akan menerapkan PSBM tidak menimbulkan suasana yang mencekam. Pasalnya, hal tersebut hanya akan berdampak pada pembatasan aktivitas.

    “Kalaupun PSBM itu diberlakukan, saya pikir hanya dalam bentuk pengetatan aktivitas. Misalnya ada pembatasan aktivitas masyarakat yang biasanya larut malam, disepakati. Nah itu terserah kesepakatan mereka,” kata dia.

    Jika tidak ada kelurahan yang mengajukan penerapan PSBM, kata dia, Pemkot Bandung tidak akan menerapkan kebijakan itu, pihaknya menganggap kasusnya sudah selesai.

    (Yusuf Mugni/Olin)

    Berita Terbaru

    spot_img