spot_img
Sabtu 4 Mei 2024
spot_img
More

    Jalan Umum di Karangkamulyan Ditutup Pemilik Tanah

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Ruas jalan umum di Dusun Sumurbandung, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, ditutup pemilik tanah. Penutupan tersebut sebagai akibat perseteruan antar pemilik tanah di jalan umum tersebut.

    Salah seorang pemilik tanah Suherman mengatakan, pihaknya menutup jalan sebagai upaya menyelesaikan permasalahan. Pasalnya, ada oknum pemilik tanah yang memanfaatkan warga untuk meminta kompensasi kepada perusahaan yang sedang mengerjakan proyek PT Kereta Api Indonesia (KAI) di wilayah tersebut.

    “Kemarin itu kan ramai di publik, warga Dusun Sumurbandung memblokir jalan karena terganggu oleh aktifitas kendaraan proyek PT KAI,” ujar Suherman.

    Akibat ramainya informasi yang seolah-seolah warga Dusun Sumurbandung memprotes pengerjaan Proyek PT KAI, dirinya atas nama warga dan pemilik tanah membantahnya, Informasi tersebut hanya isapan jempol dan berita bohong atau hoaks.

    BACA JUGA: Bus Mayasari Tabrak Pembatas Jalan KM 32.600

    “Informasi kemarin itu tidak benar  karena warga masyarakat disini sangat kondusif. Itu hanya akal-akalan oknum yang ingin memanfaatkan warga,” kata dia.

    Suherman mengatakan, warga tidak melarang oknum pemilik tanah yang digunakan jalan umum tersebut untuk meminta kompensasi terhadap perusahaan PT KAI. Namun jangan sampai melibatkan warga.

    FOKUSJabar.id Jalan Karangkamulyan
    Jalan Karangkamulyan Ditutup Pemilik Tanah.

    “Untuk pribadi, silakan saja meminta kompensasi karena dia sebagai pemilik tanah. Tapi jangan libatkan warga,” Suherman menegaskan.

    Sebenarnya. lanjut dia, permasalahan saling klaim diantara pemilik tanah yang digunakan jalan umum tersebut bisa diselesaikan jika Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang digunakan jalan, tidak dibebankan kepada pemilik tanah.

    “Dulu orangtua kami mewakafkan tanah untuk pelebaran jalan, tapi pihak pemerintah sampai saat ini masih menagih pajaknya ke pemilik tanah padahal itu sudah menjadi jalan umum,” ujar Suherman.

    Sementara Kepala Desa Karangkamulyan Abdul Haris mengaku akan segera memfasilitasi keinginan warga yang tanahnya digunakan jalan umum namun masih dibebankan tagihan pajak. Salah satunya dengan melakukan pengukuran ulang luas tanah.

    “Secepatnya, kami akan melakukan pengukuran ulang agar tanah warga yang digunakan jalan umum tidak lagi terbebani karena harus membayar pajaknya,” kata Abdul Haris.

    (Husen Maharaja/Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img