Kamis 12 Desember 2024

Meski Berat, Tempat Hiburan Malam Akan Direlaksasi

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mulai melakukan relaksasi sektor hiburan malam. Keputusan diambil berdasarkan hasil evaluasi adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi bersama Forkopimda, sektor hiburan malam masih cukup berat untuk diijinkan. Mengingat Kota Bandung masih berada di zona oranye.

Meski demikian, pihaknya akan mulai mengijinkan untuk direlaksasi dengan syarat mengajukan kesiapan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

“Sektor hiburan malam, karaoke, bar, pub, bioskop masih berat, makanya akan relaksasi dengan seleksi prokotol secara ketat,” ujar Oded di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Jawa Barat, Jumat (7/8/2020).

Relaksasi akan diberikan dengan syarat, pihak pengusaha hiburan malam harus mengusulkan satu-satu persatu terkait kesiapan protokol kesehatan. Jika ditemukan ada tempat hiburan malam yang tidak lolos seleksi, ijin pembukaan akan ditolak.

“Kalau sudah mengusulkan kemudian disurvei dan tidak lolos, tidak akan diberikan persetujuan. Ini saking berat di sektor hiburan,” ujar Wali Kota Bandung.

BACA JUGA: ATCS Dishub Kota Bandung Catat 2000 Pelanggaran dalam Sepekan

Selain itu, Oded mengatakan, pihak pengusaha harus melampirkan bukti pegawai bebas dari Covid-19. Untuk pengajuan relaksasi, tidak diperkenankan melalui asosiasi namun harus dilakukan masing-masing.

“Untuk petugas hiburan, pegawai, harus ada jaminan dari pengusaha mereka bebas dari Covid-19 dengan swab atau rapid. Pengajuan tidak bisa lewat asosiasi, karena ini berat, saya ingin memastikan semua titik benar-benar siap,” kata dia.

Pengajuan akan diperbolehkan mulai hari Senin (10/8/2020), ketika Peraturan Wali Kota telah dikeluarkan. Pemkot Bandung pun akan melakukan pengawasan melalui Satgas Kesehatan.

Sementara Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna megatakan, tempat hiburan tidak akan buka serentak tapi berdasarkan urutan siapa yang lebih dulu diberikan izin.

“Jadi jangan heran kalau nanti di Kota Bandung, misalnya, ada 85 tempat hiburan tapi yang buka cuma tiga. Karena itu tadi, tergantung siapa yang lebih dulu diberikan relaksasi,” ujar Ema.

Selain syarat penerapan protokol kesehatan yang harus ketat, lanjut Ema, nanti tempat hiburan yang sudah diberikan relaksasi akan diawasi Satuan Tugas (Satgas) gabungan yang ketuai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

(Yusuf Mugni/Ageng)

Berita Terbaru

spot_img