spot_img
Sabtu 4 Mei 2024
spot_img
More

    98 WNI Jamaah Tabligh di India Dijatuhi Hukuman Denda

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Sebanyak 98 jamaah tabligh Indonesia dijatuhi hukuman denda setelah terbukati melanggar hukum di India, Kamis (23/7/20202).

    “Pengadilan India telah memutuskan 98 WNI jamaah tabligh yang mengajukan plea bargain (pengakuan  bersalah) dijatuhi hukuman denda sebesar 10 ribu rupee atau sekitar Rp2 juta,” kata Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi.

    Puluhan WNI tersebut merupakan sebagian dari total 436 WNI jamaah tabligh yang terganjal kasus hukum dan telah mengikuti persidangan di negara itu pada 14-16 Juli 2020.

    Sebagian besar dakwaan terhadap tablig asal Indonesia itu di antaranya pelanggaran visa, pelanggaran aturan kekarantina dan pelanggaran aturan penanganan bencana.

    BACA JUGA: Pegawai Pemerintah AS Dilarang Gunakan Aplikasi TikTok

    Kemlu RI mencatat 751 jamaah tabligh Indonesia tersebar di 12 negara bagian India.

    Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 orang telah dipulangkan ke Tanah Air setelah selesai proses persidangan dan exit permit.

    Menlu Retno mengatakan, KBRI New Delhi dan KJRI Mumbai terus berupaya memberikan pendampingan kekonsuleran dan memelihara komunikasi dengan para jamaah.

    Perwakilan RI tersebut juga memfasilitasi pemulangan WNI melalui mekanisme repatriasi mandiri jika seluruh proses hukum dan izin keimigrasian telah selesai.

    (Agung/ANT)

    Berita Terbaru

    spot_img