Selasa 10 Desember 2024

7 Pengedar Ganja Spesialis Kampus Ditangkap Polisi

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Choiron El Atiq mengatakan, jajarannya menangkap tujuh pengedar narkoba jaringan kampus yang sudah satu tahun mengedarkan ganja di kalangan mahasiswa.

“Mereka jaringan di kampus, mengedarkan di kalangan mahasiswa baik secara langsung maupun daring,” kata Wakapolres Selasa (21/7/2020).

Ketujuh terduga pengedar tersebut terdiri atas tiga mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi swasta di kawasan Meruya, Jakarta Barat, satu orang alumnus, satu pengemudi ojek pangkalan dan dua lagi pekerja swasta.

Baca Juga: Aktor Dwi Sasono Ditangkap Polisi Karena Miliki Ganja

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi narkoba di wilayah Jakarta Selatan. Lalu penyidik Satnarkoba Polres Jakarta Selatan melakukan penyelidikan hingga didapati terduga AYH, seorang alumni perguruan tinggi dan AS pengemudi ojek pangkalan.

AS merupakan pengemudi ojek pangkalan yang bertugas mengirimkan pesanan dari para terduga.

“AYH dan AS mendapatkan barang dari Ikbal. Sedangkan Ikbal dapatkan barang dari A,” kata Choiron.

I dan A adalah mahasiswa aktif di perguruan tinggi swasta, Selain itu, polisi juga menangkap CR yang juga berstatus mahasiswa aktif di kampus yang sama.

Mereka mengedarkan barang haram tersebut kepada teman-teman mahasiswanya di kampus. Sehari-hari dibawanya ke kampus.

Satu paket sekitar 5 gram dijual seharga Rp300 ribu, paket digulung dengan kertas berwarna cokelat, satu paket bisa untuk10 hingga 20 linting.

“Hampir setiap hari mereka membawa tas ransel itu ke kampus, dan ganja itu selalu dibawa ke kampus, jadi kayak mau kuliah,” kata Choiron.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti empat kilogram ganja kering siap edar, dan 14 bungkus paket ganja.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, ganja yang diperoleh para mahasiswa berasal dari jaringan lapas yang berada di wilayah Jawa Barat.

“Ada indikasi ganja berasal dari jaringan lapas,” kata Vivick.

Atas perbuatannya, para mahasiswa dan keempat rekannya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasar 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman maksimal 20 tahun.

(Bambang/Ant)

Berita Terbaru

spot_img