spot_img
Selasa 20 Januari 2026
spot_img

Polres Garut Perkuat Perda Anti Maksiat dengan KUHP dan TPKS

GARUT, FOKUSJabar.id: Kepala Satreskrim Polres Garut Polda Jabar, AKP Joko Prihatin mengatakan, upaya penanggulangan perbuatan maksiat di wilayah hukumnya memasuki babak baru dengan penguatan perangkat hukum pidana.

Menurut Joko, penindakan terhadap pelaku maksiat tidak hanya berpegang pada Peraturan Daerah (Perda). Namun juga melapisi jerat hukum menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

BACA JUGA:

Polres Garut Amankan 5 Juru Parkir Liar di Pusat Kota

“Langkah ini diambil sebagai bentuk kolaborasi total antara aparat penegak hukum dan elemen masyarakat untuk meminimalisir Penyakit Masyarakat (Pekat),” kata Kepala Satreskrim Polres Garut.

Joko Prihatin menegaskan keterlibatan pihaknya dalam penindakan. Kepolisian tidak hanya mengacu pada Perda. Tetapi juga menggunakan perangkat hukum pidana untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

“Kami menindak tidak hanya Perda saja. Tapi juga dengan KUHP untuk menjerat para pelaku yang maksiat,” ungkapnya.

Dia mengatakan, penggunaan undang-undang pidana yang relevan. Terutama untuk kasus-kasus yang melibatkan anak atau kekerasan seksual.

“Kalau pelakunya anak-anak, kita terapkan dengan UU Perlindungan Anak (baik pelaku maupun korban). Dan jika pelakunya orang dewasa, kita akan kenakan TPKS,” tegas Joko.

Fokus Pembinaan Akhlak dan Kolaborasi

Selain penindakan, Polres Garut juga menekankan pentingnya pembinaan dan penyuluhan. Mengingat perbuatan maksiat erat kaitannya dengan masalah akhlak.

Menurut Joko, penanganan masalah ini memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak.

BACA JUGA: Perbaikan Jalan, Satlantas Polres Garut Terapkan Buka-Tutup

“Untuk memperbaiki akhlak, kita tidak bisa berdiri sendiri. Mulai dari kepolisian, lingkungan, orangtua, sekolah, ustadz dan dinas saling berkolaborasi untuk mengurangi tindakan maksiat,” jelasnya.

Dia menambahkan, maksiat tergolong Peka yang harus diupayakan penyadarannya sebelum masuk ke ranah pidana.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Garut, Iwan Riswandi menjelaskan, upaya penertiban berlandaskan pada Perda No2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat (yang telah diubah oleh Perda Nomor 13 Tahun 2015) serta implementasinya melalui Perbup 47 Tahun 2023.

Pihaknya mengajak masyarakat untuk menjauhi perbuatan maksiat dan taat pada Perda yang berlaku.

Tim Pokja Anti Perbuatan Maksiat, Aam Moh. Jalaludin menyampaikan, pihaknya lebih fokus kepada edukasi.

“Alhamdulillah, setiap awal tahun kita diberi kesempatan oleh Dinas Pendidikan, KCD dan Kemenag untuk mengisi MPLS atau Matsama di tiap-tiap sekolah,” terang Aam.

(Y.A. Supianto)

spot_img

Berita Terbaru