spot_img
Sabtu 20 April 2024
spot_img
More

    Aktor Dwi Sasono Ditangkap Polisi Karena Miliki Ganja

    JAKARTA, FOKUSJabar.id: Artis peran Dwi Sasono (DS) ditangkap pada 26 Mei 2020 di kediamannya di daerah Pondoklabu atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan,penangkapan Dwi Sasono berawal dari laporan masyarakat lalu polisi melakukan penyelidikan dan mendapati satu orang berinisial C. Pelaku C diketahui sebagai pengedar narkoba spesialis ganja kepada artis Dwi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    “Sekarang masih dalam pengejaran. DS ditangkap setelah polisi menyelidiki, mengintai dan mengikuti C,” kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).

    Setelah C mengirimkan ganja kepada Dwi Sasono, polisi melakukan penangkapan, tetapi C sebagai pengedar melarikan diri. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dan yang bersangkutan koperatif saat petugas melakukan penggeledahan di kediamannya.

    BACA JUGA: Pria Pembudidaya Ganja Di Jaksel Diamankan Polisi

    Dari hasil penggeledahan ditemukan ganja seberat hampir 16 gram yang disembunyikan di atas lemari

    “Dwi Sasono menunjukkan barang bukti yang memang sudah dimilikinya dari inisial C tersebut,” kata Yusri.

    Dwi  mengakui telah menggunakan ganja sejak sebulan terakhir karena alasan susah tidur dan mengisi kekosongan selama berada di rumah.

    “Hasil pemeriksaan awal, Dwi Sasono mengaku sebagai pengguna narkotika jenis ganja, memang rutin, hampir sekitar satu bulan ini menggunakan ganja tersebut,” kata Yusri.

    Namun, lanjut Yusri, tim penyidik masih mendalami kemungkinan motif lain Dwi menggunakan ganja tersebut.

    Sementara hasil pemeriksaan dari penyidik, yang bersangkutan positif dan sudah ditahan dalam kurun berapa hari yang lalu. Dari hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Dwi Sasono terbukti mengandung narkoba golongan Cannabinoid.

    Akbibat perbuatannya aktris tenama ini dijerat pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU narkotika dengan kurungan paling singkat lima tahun. 

    (As/ANT)

    Berita Terbaru

    spot_img