JAKARTA,FOKUSJabar.id: Identitas penjual narkoba jenis sabu-sabu kepada Catherine Wilson sudah diketahui pihak kepolisian. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pun terus memburu penjual sabu yang berinisial A.
“Masih ada satu yang kita kejar inisial A,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020).
Yusri mengatakan, Catherine Wilson tidak berhubungan langsung dengan A saat membeli narkoba. Tapi menyuruh satpamnya berinisial J.
“Karena memang J ini suruhan CW beli kepada A. Mudah-mudahan kita kejar bisa dapat,” ujar Yusri menambahkan.
BACA JUGA: Penyidik Periksa Rambut Catherine Wilson
Kini, keduanya telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan obat terlarang.
Saat dilakukan penangkapan terhadap keduanya, polisi menemukan barang bukti narkotika berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram serta satu buah alat hisap sabu.
Catherine dan J dijerat dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 -20 tahun penjara.
(Ageng/ANT)