spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    SKB Dua Menteri Tentang Protokol Covid-19 di Kegiatan Kebudayaan dan Wisata

    JAKARTA, FOKUSJabar.id : Menjalani adaptasi kebiasaan baru kegiatan kebudayaan, kesenian, hiburan, dan kegiatan wisata harus dijalankan dengan memperketat protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Untuk dijadika landasan.

    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

    BACA JUGA : Ini Komitmen Pemprov Jabar Tentang Aspek Kebudayaan

    SKB dengan Nomor 02/KB/2020 dan KB/1/UM.04.00/M-K/2020 tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata da Ekonomi Kreatif di Jakarta, 2 Juli 2020.

    “Adanya SKB ini didorong oleh situasi di lapangan yang memerlukan pegangan dengan dasar hukum yang legal dalam menjalankan kegiatan kebudayaan dan ekonomi kreatif,” ujar Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

    Hilmar menjelaskan SKB tersebut memang ditunggu oleh para seniman maupun insan perfilman agar dapat berkegiatan kembali.

    Isi SKB Dua Mentri Soal Protap Kesehatan di Kegiatan Kebudayaan dan Wisata

    SKB tersebut berisi mengenai panduan teknis kegiatan kebudayaan dan lingkungan kreatif, diantaranya museum, taman budaya, galeri, sanggar, padepokan, dan ruang pamer seni lainnya, serta bioskop, dan ruang pertunjukan. Kemudian cagar budaya, pertunjukan seni, dan produksi audio visual.

    SKB tersebut juga mengatur bagaimana penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. SKB itu, kata Hilmar, harus menjadi rujukan agar menerapkan protokol kesehatan, dilakukan secara ketat dan tidak boleh longgar di lapangan.

    “Baik pengelola dapat mengubah protokol kesehatan tersebut, dengan catatan lebih ketat dari aturan yang sudah disiapkan. Tidak boleh penerapannya malah di bawah SKB,” imbuh Hilmar.

    Penyelenggara kegiatan atau layanan dapat menyelenggarakan kegiatan setelah mendapatkan persetujuan dari kepala daerah selaku kepala gugus tugas dan wajib mengikuti protokol kesehatan, ujarnya.

    Protokol kesehatan diantaranya menggunakan masker di tempat kegiatan yang mana sebaiknya masker tiga lapis, melakukan pembersihan secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai dan mudah diakses, melakukan pengecekan suhu badan, memastikan pekerja memahami perlindungan diri, dan lainnya. (DH/ant)

    Berita Terbaru

    spot_img