spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    Pemkab Garut Akan Terapkan Tanda Tangan Digital

    GARUT, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat, mulai menerapkan sistem tanda tangan digital yang nilainya legal dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kebijakan diambil Pemkab Garut untuk memudahkan pelayanan publik dan semangat pemerintahan sistem digital.
    “Saat ini kami mulai penerapan tanda tangan digital dari tingkat pimpinan hingga level administrator (esselon III),” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut, Muksin di Garut, Rabu (26/4/2020).
    Muksi menuturkan, banyak manfaat dengan menggunakan tanda tangan digital. Diantaranya ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas, hemat waktu dan biaya, dan memberikan jaminan identitas yang valid, kerahasiaan, integritas untuk dokumen transaksi elektronik.
    Selain itu, lanjut dia, memiliki kekuatan hukum yang mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tentang ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam aturan itu dijelaskan, tanda tangan digital berfungsi sebagai alat autentifikasi dan verifikasi dalam transaksi elektronik.
    “Tanda tangan digital inilah yang nantinya dapat dimanfaatkan dalam semua transaksi elektronik,” terangnya.
    Dalam penerapan tanda tangan digital, kata Muksin, Pemkab Garut menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSRE) untuk menjaga keamanan dan memberikan kekuatan hukum. Seperti halnya tanda tangan basah.
    Diskominfo Garut pun siap mendorong seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Garut untuk memiliki tanda tangan digital yang selanjutnya bisa dimanfaatkan untuk semua transaksi elektronik.
    “Ke depan proses registrasinya, termasuk verifikasi dan penerbitan tanda tangan digital untuk masyarakat akan difasilitasi melalui platform sistem verifikasi secara online yang saat ini sudah bisa diakses,” tegasnya.
    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Garut, Didit Fajar Putradi, menambahkan, era normal baru telah mendorong penyelenggara pemerintahan untuk memiliki semangat sistem pemerintahan digital. Termasuk di lingkungan Pemkab Garut.
    Salah satunya, penerapan tanda tangan digital yang sudah harus mulai dilakukan dan menjadi bagian penting menuju era sistem pemerintahan digital yang tetap menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitasnya.
    “Tanda tangan digital merupakan suatu tanda tangan biasa yang dibuat secara elektronik yang berfungsi sama dengan tanda tangan biasa pada dokumen kertas biasa,” ujar Didit.
    (ars/ant)

    Berita Terbaru

    spot_img