spot_img
Jumat 17 Mei 2024
spot_img
More

    2 Bulan Bebas, Mantan Napi Asimilasi Diciduk

    SOLO, FOKUSJabar.id: Polres Kota Surakarta mengamankan seorang mantan narapidana yang baru bebas dua bulan melalui program asimilasi pandemi Covid-19. Mantan napi itu kembali diamankan karena terlibat penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di Solo.

    Kapolreta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai melalui Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono mengatakan, nepi berinisial RS (22) warga Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo itu kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Laweyan untuk proses hukum.

    Yuwono mengatakan bahwa RS kembali diamankan tim Resmob Polsek Laweyan di depan salah satu bank di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jumat (12/6/2020). Pelaku ditangkap saat akan bertransaksi sabu.

    Petugas yang curiga dengan gerak gerik RS langsung mendekati dan menggeledah pelaku. Setelah digeledah polisi menemukan paket sabu-sabu yang rencananya akan dijual kepada pelanggannya.

    Pelaku mengaku baru saja keluar dari Rutan dan bebas pada April 2020 melalui program asimilasi dalam pencegahan penularan Covid-19. RS dihukum selama lima tahun karena kasus pencabulan anak di bawah umur.

    BACA JUGA: Lapas Aceh Timur Awasi 107 Narapida Asimilasi

    Kepada polisi pelaku mengaku sudah dua bilan mengedarkan dan mengonsumsi barang haram itu. Dia mendapatkan sabu itu dari temannya yang dikenal saat sama-sama di dalam penjara. Namun, kata Yuwono, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jika ada transaksi lain.

    “Pelaku mengaku mengonsumsi sabu-sabu ingin mencari kesenangan, dan uang hasil dari menjual paket sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhannya,” kata Yuwono, Minggu (14/6/2020).

    Selain mengamankan pelaku, polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu dalam plastik kecil, satu unit sepeda motor, alat kipet dan telepon seluler.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan tujuh tahun.

    (LIN/ANT)

    Berita Terbaru

    spot_img