spot_img
Kamis 23 Mei 2024
spot_img
More

    Pemerintah Tolak Keras Pancasila Diperas jadi Trisila

    JAKARTA, FOKUSJabar.id: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, pemerintah menolak usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila.

    “Bagi pemerintah Pancasila adalah lima sila yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham,” kata Mahfud.

    Menurut dia, pemerintah telah menyiapkan beberapa pandangan terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

    “Tahapan sampai saat ini pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU-nya. Presiden belum mengirim Supres (Surat Presiden) untuk membahasnya dalam proses legislasi. Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara seksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan,” kata Mahfud.

    BACA JUGA: Reisa Broto Asmoro Ungkap Tantangan Terbesar di Tim Gugus Tugas Covid-19

    Salah satu pandangan yang diusulkan adalah agar TAP MPRS Nomor XXV/ MPRS/ 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dimasukan dalam RUU HIP.

    “Kalau ada yang ribut-ribut memancing seakan-akan pemerintah membuka pintu untuk bangkitnya kembali komunisme, saya ada di dalam pemerintahan, saya akan mempertahankan bahwa Pancasila yang kita anut adalah Pancasila yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, bukan yang tri atau ekasila,” tegasnya.

    Mahfud menuturkan, pelarangan komunisme di Indonesia telah final berdasarkan Ketetapan (Tap) MPR Nomor I Tahun 2003.

    Aturan itu menyatakan, tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut Tap MPRS XXV Tahun 1966.

    (Agung/ANT)

    Berita Terbaru

    spot_img