spot_img
Kamis 2 Mei 2024
spot_img
More

    Kemendikbud: Pemerintah Siapkan 400 Ribu KIP bagi Mahasiswa

    JAKARTA, FOKUSJabar.id: Di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Pelaksana tugas Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nizam pastikan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). 

    “Kami pastikan tidak ada kenaikan UKT pada masa pandemi Covid-19. Jika ada kampus yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orangtua,” katanya di Jakarta, Rabu (3/6/2020).

    Dia menambahkan keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat melanjutkan kuliah. Berdasarkan keputusan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), terdapat empat pilihan untuk mengatasi masalah UKT. Yakni, menunda pembayaran, mencicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT dan mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.

    BACA JUGA : Belum Ada Tersangka Kasus Suap di Kemendikbud

    Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN. Mahasiswa dapat mengajukan keringanan UKT kepada pimpinan PTN sesuai dengan prosedur yang berlaku pada masing-masing persegi.

    “Pemerintah juga memfasilitasi pemberian bantuan KIP kuliah bagi mahasiswa PTN dan PTS. Tahun ini dialokasikan bagi 400 ribu mahasiswa,” katanya.

    (Bam’s/Ant)

    Berita Terbaru

    spot_img