JAKARTA, FOKUSJabar.id : Pilkada Serentak di era normal baru harus memperhatikan sisi abnormal dari penyelenggaraannya. Ini disampaikan Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala. Pilkada Serentak direncanakn digelar pada 9 Desember 2020 dimana pemerintah sudah menerapkan New Normal atau Normal Baru.
Adrianus melihat Pilkada serentak berlangusng dengan anggaran normal padahal di situasi abnormal. Sehingga dirinya khawatir akan menjadi pemicu permasalahan. Seperti masalah malaadministrasi yang berdampak pada kualitas Pilkada itu sendiri.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 belum mengatur teknis pelaksanaan pilkada menurut aturan protokol kesehatan.
Dalam Perppu 2/2020 yang ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta pada Senin 4 Mei 2020 itu, pada ayat 3 mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan diatur dalam peraturan KPU.
Lebih lanjut, ketika KPU mengharuskan agar penyelenggara pilkada dan masyarakat menggunakan alat pelindung diri (APD), misalnya seperti masker dan sarung tangan, semestinya anggarannya pun jadi meningkat.
BACA JUGA : Jokowi Tinjau MRT HI untuk Kehidupan Normal Baru
Namun, pada sisi ini, Ombudsman RI khawatir anggaran pengadaan APD tersebut tidak dijadikan prioritas, sehingga pilkada berlangsung tidak sesuai dengan protokol kesehatan yang ada.
“Ketika itu diharuskan untuk memakai alat pelindung diri misalnya, maka perlu satu regulasi yang cukup. Itulah yang kami katakan sebagai belum ada satu ketentuan yang bersifat khusus padahal situasinya sudah khusus,” kata Adrianus.
Ia mengatakan Ombudsman RI belum melihat adanya suatu terobosan dalam penganggaran bagi kebutuhan perlindungan diri bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan masyarakat untuk menyelenggarakan seluruh tahapan pilkada serentak hingga selesai.
Karena itu, Ombudsman RI menyarankan agar Pemerintah dapat menerbitkan suatu regulasi yang bersifat memadai terkait penyelenggaraan pilkada pada situasi abnormal yang berlangsung saat ini.
Ombudsman RI juga menyarankan Pemerintah dapat memberikan anggaran yang cukup bagi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, agar kedua lembaga itu bisa mengadakan kegiatan pilkada yang memenuhi protokol kesehatan, terutama dalam pengadaan APD. (DH/ANT)**