spot_img
Sabtu 18 Mei 2024
spot_img
More

    Negara Rugi, Penerima Bansos Banjar Disanksi

    BANJAR, FOKUSJabar.id: Menyikapi adanya Bantuan Sosial (Bansos) untuk masyarakat terdampak Covid-19, salah satu Desa di Kota Banjar mengeluarkan Surat pernyataan dengan mencantumkan aturan penerima bansos akan dikenakan sanksi.

    Dalam surat pernyataan yang tersebar di media sosial itu, tercantum beberapa persyaratan yang mengagetkan warga Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat.

    Persayaratan penerima bantuan dalam surat tersebut diantaranya warga miskin atau tidak mampu yang merupakan warga yang berdomisili di Desa Rejasari, tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja.

    Dalam surat pernyataan tersebut tercantum juga penerima bantuan tidak termasuk penerima bantuan Provinsi atau Kota, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, serta bertanggungjawab penuh atas penggunaan bantuan sembako Desa.

    Selain itu isi di dalam surat tersebut juga mencantumkan aturan, bahwa penerima bantuan sembako Desa akan bertanggungjawab penuh sebagaimana aturan yang berlaku.

    Apabila ada warga yang dikemudian hari, mengakibatkan kerugian negara atas penggunaan bantuan sembako Desa, maka harus bersedia dikenakan sanksi, baik sanksi moral, adadministrasi, dituntut ganti rugi atau pidana sesuai undang-undang yang berlaku.

    BACA JUGA: 3.765 KK di Kota Banjar Terima Bansos Tunai Tahap Pertama

    Ketika dikonfirmasi Kepala Desa Rejasari, Sobur Waluyo membenarkan terkait dikeluarkannya surat pernyataan oleh Pemerintahan Desa Rejasari yang diberikan kepada warga.

    “Surat pernyataan itu benar dan memang disertakan untuk warga Desa Rejasari, karena pihak Pemdes Rejasari merasa kebingungan dalam penyaluran JPS Desa yang tidak memiliki payung hukum,” katanya, Kamis (14/5/2020).

    Sobur mengatakan peraturan tersebut juga mengikuti Pasal 2 dan 3 tahun 2020 dalam Peraturan Kepala Desa (Perkades). “Peraturannya juga dibuat berdasarkan perkades,” katanya

    Sebelumnya pihak Pemdes Rejasari sudah melakukan musyawarah desa (Musdes) bersama Tokoh masyarakat, Rw, BPD, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas sebelum membuat surat pernyataan tersebut, yang mereka juga setujui.

    “Ini kesepakatan bersama, ke warga pun sudah dilakukan pemahaman dan sosialisasi,” kata Dia

    Terkait adanya sanksi, Sobur menjelaskan bagi penerima bantuan, hal itu dimaksudkan bukan untuk menakut-nakuti warga. Namun, untuk menghindari adanya penyalahgunaan bantuan, pihak desa menyertakan warga untuk bisa terlibat dalam mempertanggung jawabkannya.

    Baca Juga : Viking Bagikan Sembako Bagi Anggotanya Yang Terdampak Covid-19

    “Hal itu berdasarkan untuk menghindari penerima bansos yang menyalah gunakan bantuan tersebut, bukan bermaksud nakutin warga,” katanya.

    Sobur menejalskan, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi, ada yang menabrak aturan karena warga juga banyak yang menanyakan bantuan terkait ketidak tepat sasaran, maka dari itu pemdes Rejasari berinisiatif untuk mengeluarkan surat pernyataan tersebut.

    “Berbeda ya, seperti saat penerimaan bantuan BLT dari Dana Desa (DD), karena itu sudah disertakan petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan dari kementrian Desa PDTT (Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) ,” katanya.

    (BUDIANA/AS)

    Berita Terbaru

    spot_img