spot_img
Tuesday 30 April 2024
spot_img
More

    Nikah saat Covid-19, Patuhi Protokol Kesehatan

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kementerian Agama meminta agar pelayanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) selama masa pandemi Covid-19 harus mematuhi protokol kesehatan. Untuk itu, Pemerintah memberikan otoritas kepada Kepala KUA guna mengatur pelaksanaan pencatatan nikah di kantornya. 

    “Kepala KUA diberi otoritas untuk mengatur dan mengendalikan pelaksanaan akad nikah sesuai dengan kebijakan pemerintah di masa darurat pandemi wabah virus corona ini,” kata Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Muharam Marzuki dalam rilisnya, Minggu (10/5/2020).

    Muharam mengatakan bahwa KUA berhak menolak pelaksanaan pencatatan akad nikah bilamana catin tidak bersedia melakukan protokol kesehatan. 

    “Kepala KUA Kecamatan boleh menunda atau menolak mencatat pernikahan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan penanganan wabah covid-19,” kata mantan Kepala Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama ini. 

    BACA JUGA: WHO Khawatirkan Minuman Anti Corona Ditengah Peningkatan Kasus Covid-19

    Muharam menyampaikan, akad nikah merupakan salah satu jenis layanan yang harus tetap berjalan meskipun dalam suasana pandemi saat ini. Meski demikian, lanjut dia, harus diatur sedemikian rupa agar tidak menyebarkan virus SARS-COV-2 ini dari manusia yang satu ke manusia lainnya.

    “Jadi, meskipun kita WFH (bekerja dari rumah-red), tapi untuk akad nikah tidak bisa WFH, makanya kita atur pelaksanaannya,” kata dia.

    Peraih gelar Ph.D dari Banares University, Uttar Pradesh, India ini mengakui, Dirjen Bimas Islam sudah mengeluarkan Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 yang isinya antara lain pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat dalam pelaksanaan akad nikah di KUA Kecamatan.

    Dalam surat edaran itu juga Dirjen Bimas Islam menyebutkan bahwa masyarakat sudah boleh melakukan pendaftaran nikah melalui Simkah Web sejak 24 April 2020 hingga 29 Mei 2020. Namun selama rentang waktu tersebut tidak ada pelaksanaan akad nikah.

    Namun apakah ada kemungkinan pendaftaran nikah secara daring kembali dibuka setelah tanggal 29 Mei 2020? Muharam mengatakan agar semua pihak menunggu surat edaran berikutnya guna tercapai keseragaman dalam pelaksanaan tugasnya.

    (Asep/As)

     

    Berita Terbaru

    spot_img