GARUT, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, saat ini tengah merancang teknis penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara parsial dibeberapa Kecamatan.
Demikian diungkapkan Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman. Menurut dia, pihkanya bersama Pemprov Jabar menerapkan PSBB .
Rencananya akan memberlakukan PSBB di 14 Kecamatan yaitu Kecamatan Garut kota, Tarogong kidul, Tarogong Kaler, Cilawu, Banyuresmi, Karangpawitan, Wanaraja, Selaawi, Cibatu, Cisurupan, Cikajang, Balubur Limbangan, Cigedug dan Kecamatan Kadungora.
BACA JUGA: Covid-19, Legislator PKB Sambut Positif Diberlakukan PSBB
“Ya kita berlakukan di 14 Kecamatan,” sebut Helmi kepada wartawan, Senin (5/5/2020).
Masih menurut Helmi, penduduk yang berdomisili di wilayah pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) sebagaimana dimaksud wajib untuk memenuhi ketentuan.
“Pemberlakuan PSBB ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan acara konsisten menerapkan protokol Kesehatan pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19),” singkatnya.
Sebelumnya di beritakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, 17 kota/kabupaten di Jawa Barat dipastikan akan menyusul diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah di setujui oleh Mentri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
Saat ini sudah ada 10 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB yakni di kawasan Bodebek (Kab/Kota Bogor, Kab/Kota Bekasi, Kota Depok) dan Bandung Raya (Kota Bandung, Kab Bandung, Kota Cimahi, Kab Bandung Barat, Kab Sumedang). PSBB Bodebek diketahui diperpanjang hingga 12 Mei, sementara PSBB Bandung Raya akan berakhir 5 Mei.
Ridwan Kamil menjelaskan, PSBB tingkat provinsi yang meliputi 17 kabupaten/kota di Jawa Barat akan berlangsung 6-9 Mei 2020 mendetangan.
“Sekarang sudah ada 10 kabupaten/kota yang sudah PSBB, 17 kabupaten kota lainnya akan menyusul PSBB,” kata Ridwan Kamil dalam rilis, Jum’at (1/5/2020) lalu.
(Andian/As)