spot_imgspot_img
Senin 18 Mei 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ciamis PSBB, Empat Kecamatan Disorot

CIAMIS, FOKUSJabar.id: Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Ciamis di sepakati untuk di lakukan secara menyeluruh di seluruh Kecamatan. 

Hal tersebut di sampaikan Bupati saat memimpin Rapat Koordinasi terkait PSBB di Kabupaten Ciamis bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait di ruang Operation Room Sekretariat Daerah, Kamis (30/4/2020).

“Kesepakatan tersebut merupakan hasil penyampaian dari seluruh Forkopimda terkait penyikapan kebijakan PSBB yang di berlakukan nanti,” kata Herdiat.

BACA JUGA : Bulan Ramadan, Permintaan Kolang Kaling Meningkat

Banyaknya migrasi penduduk yang masuk telah mencapai angka 35.399 orang yang tersebar di 27 kecamatan di Kabupaten Ciamis menjadi pertimbangan di berlakukan PSBB secara menyeluruh di setiap kecamatan.

“Sesuai dengan hasil video Conference bersama Gubernur Jawa Barat,Ridwan Kamil dan 17 Kepala Daerah se-Jawa Barat yang menyepakati pengajuan PSBB tingkat Provinsi yang di rencanakan di laksanakan  pada Rabu 6 Mei 2020 setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,’ jelasnya.

Daerah yang padat penduduknya harus mendapat perhatian khusus dalam pengawasan pada PSBB ini seperti Banjarsari, Panumbangan, Panjalu, Cipaku yang migrasi penduduknya besar.

“Terkait anggaran yang sudah ada untuk penanganan COVID-19  agar segera di realisasikan. Paling tidak sudah ada di SKPD masing-masing kalau yang harus melalui tahapan lelang harus di ikuti mekanisme aturan yang berlaku,

Untuk rambu-rambu yang di batasi dalam PSBB nanti di bahas lebih jelas pada Peraturan Bupati.

Peraturan Bupati akan di terbitkan tatkala sudah ada kepastian Persetujuan dari Kemenkes RI terkait ajuan PSBB serentak Tingkat Provinsi Jawa Barat.

(Riza M Irfansyah/Bam’s)

spot_img

Berita Terbaru