Jumat 13 Desember 2024

28 April, Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sedunia

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sedunia, diperingati setiap tanggal 28 April. Peringatan Hari K3 Sedunia mempunyai misi untuk mempromosikan budaya K3 di lingkungan kerja, diharapkan mampu mengurangi angka kematian akibat kecelakaan kerja setiap tahunnya.

Hari peringatan ini kesempatan untuk menyoroti pencegahan akan banyaknya insiden kerja serta kesehatan yang buruk serta untuk mengkampanyekan Organisasi serikat dalam perjuangan untuk perbaikan keselamatan kerja.

Berlangsung setiap tahun di seluruh dunia di 28 April, merupakan hari internasional untuk mengenang serta aksi bagi tenaga kerja yang meninggal, cacat, luka, atau dibuat tidak sehat oleh pekerjaan mereka.

Bertahun-tahun peringatan hari perkerja diselenggarakan di negara-negara seperti Amerika Utara, dan di seluruh dunia. Serikat pekerja di Asia, Eropa, Amerika Utara dan Afrika, dari tahun 1989 telah menyelenggarakan acara ini.

Baca Juga : Jurus Sakti Agar Tidur Lebih Cepat

Prioritas tertinggi adalah prinsip pencegahan, dimana budaya keselamatan dan kesehatan kerja adalah salah satu dimana hak atas lingkungan kerja yang sehat dan aman dihormati semua tingkat. Pemerintah, penysaha dan pekerja secara aktif berpartisipasi dalam menjamin lingkungan keja yang sehat dan aman melalui sistem hak, tanggung jawab yang telah ditetapkan.

Dilansir International Labour Organization (ILO) menyebutkan bahwa 40% pekerja muda lebih berisiko mengalami kecelakaan kerja. Mengapa? Pekerja muda terbilang baru di dunia kerja, dan belum berpengalaman menjaga keselamatan diri di lingkungan kerja,  kurang memiliki akses atas pelatihan yang berkualitas untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja.

Organisasi Buruh Internasional (ILO) dan Konfederasi Serikat Perdagangan Internasional mengakui juga tanggal 28 April sebagai Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Internasional. Tahun 1996 ICFTU memperingati Hari Peringatan Pekerja dan mulai mengatur agenda tahunan.

Bagian dari PBB, ILO selama tahun 2001, mengakui Hari Peringatan Pekerja dan mendeklarasikan Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sedunia, pada tahun 2002 ILO mengumumkan bahwa 28 April menjadi hari resmi dalam sistem PBB.

Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja diakui sebagai hari nasional di banyak negara. Hari saat ini merupakan peringatan hari internasional mengingat pekerja meninggal dalam insiden di tempat kerja, atau sakit yang disebabkan oleh pekerjaan, dan setiap tahunnya pada 28 April, acara Hari Peringatan Pekerja diadakan di seluruh dunia. (Ew/ Berbagai Sumber)

Berita Terbaru

spot_img