spot_img
Sabtu 20 April 2024
spot_img
More

    27 April, Hari Lembaga Pemasyarakatan

    BANDUNG, FOKUSJabar.id : Setiap tanggal 27 April diperingati sebagai Hari Lembaga Pemasyarakatan Indonesia atau dikenal juga dengan Hari Bhakti Pemasyarakatan. Tepatnya 27 April 1963, 57 tahun lalu, Prof. Sahardjo, S.H. mencetuskan gagasan pemasyarakatan yang berkonsep tentang narapidana berdasarkan Pancasila.

    Perbaikan di segala aspek sudah dilakukan untuk meningkatkan kualitas lapas, namun masih tersisa beberapa kekurangan. Lapas tentu harus mendapat perhatian besar dari semua pihak, terlepas dari segala stigma negatif dan kontroversi.

    Kasus yang terjadi di beberapa yang terjadi di lembaga pemasyarakan haruslah ditangani dengan jujur, transparan dan jelas untuk menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran dimasa depan.

    Baca Juga: Pengendara Sepeda Motor Tewas Dipinggir Jalan, Warga Ciamis Geger

    Membicarakan tentang lembaga pemasyarakatan, yang terlintas di kepala adalah hukuman dan jeruji besi. Padahal, di balik pandangan negatif itu, sebenarnya banyak sisi positif yang telah dilakukan narapidana di lapas.

    Peraturan tentang pemasyarakatan sudah dimantapkan pada UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1999 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

    Fungsi dari dicanangkannya Hari Lembaga Pemasyarakatan ini bukan hanya dapat membuat lebih di manusiakan sebagai manusia karena kita tahu sendiri bahwa para narapidana biasanya harus menghabiskan waktu di balik jeruji besi dengan ukuran hanya beberapa meter saja dengan jangka waktu bertahun-tahun.

    Namun dengan di keluarkannya keputusan ini, sudah di pastikan hak mereka pun sebagai manusia yang utuh akan di dapatkan dimana di dalam lembaga permasyarakatan nantinya mereka akan mendapatkan pembinaan khusus seperti keterampilan, pembentukan akhlak, penguatan mental dan lain-lain. (Ew)

    (Dari berbagai Sumber)

     

    Berita Terbaru

    spot_img