spot_img
Sabtu 4 Mei 2024
spot_img
More

    Bahtera Madya Residence Berjanji Sertifikat Terbit 25 April 2020

    TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id : Direktur PT. Bahtera Madya Property, Sarip Firdaus sebagai pengembang Perumahan Bahtera Madya Residence Jalan Bantarsari Kecamatan Bungursari telah membuat pernyataan bahwa pihaknya akan menyelesaikan masalah sertifikat hari ini Sabtu, tanggal 25 April 2020.

    Janji tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang dibuat Direktur PT. Bahtera Madya Property, Sarip Firdaus tertanggal 26 Februari 2020 yang disaksikan seluruh konsumen yang membeli rumah secara cash.

    “Memang janji dari pengembang akan terbit Sertifikat hari ini, sesuai surat pernyataan yang dibuat oleh Direktur PT. Bahtera Madya Property (Sarip Firdaus) pada 26 Februari 2020, itu didepan seluruh konsumen, maka kami rencana senin akan melayangkan gugatan (Class Action),” ungkap salah seorang konsumen, Aptrian.

    Dan surat pernyataan tersebut, lanjut dia, bukan yang pertama kalinya tetapi telah dilakukan pihak pengembang dengan berulang-ulang dan ingkar janji dan yang terakhir dibuat tanggal 26 Februari 2020 serta berjanji lagi akan menerbitkan sertifikat 25 April 2020.

    Sementara Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yang meliputi Kecamatan Tawang, Cihideung, Bungursari Fraksi PDI Perjuangan, Rachmat Soegandar mengatakan bahwa kasus tersebut sudah indikasi penipuan.

    “Nah ini indikasi penipuan, pengembang harus segera ditetapkan sebagai tersangka dengan mempertimbangkan Delik Aduan atau Delik Umum,” katanya singkat.

    Mengenai permasalahan Sertifikat konsumen Perumahan Bahtera Madya Residence yang membeli secara cash fisiknya aman di Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Cabang Tasikmalaya, Jalan Yudanegara, Kota Tasikmalaya.

    “Sertifikat konsumen ada pada kami dan aman, karena sebelum muncul konsumen yang membeli, sebelumnya telah terjadi perjanjian antara pihak Bank dengan pengembang, dan Sertifikat induknya sudah dijaminkan pengembang kepada kami,” ungkap Branch Manager BTN Syariah Tasikmalaya, Erwan, beberapa waktu yang lalu.

    BACA JUGA: DPPKBP3A Kota Tasikmalaya Minta Pasutri Tunda Kehamilan Saat Pandemi Covid-19

    Erwan melanjutkan bahwa sertifikat tersebut harus diselesaikan administrasinya dan diselesaikan pihak pengembang (PT. Bahtera Madya Property) kepada pihak Bank.

    “Jadi seharusnya ketika pembelian secara cash pihak Bank pun semestinya mengetahui, karena sebelumnya sudah ada kontrak pembiayaan antara pihak kami (BTN Syariah) dengan pengembang, yaitu pembiayaan modal kerja kontruksi BTN iB (islamic Bank),” jelasnya.

    Dan mengenai nominal yang harus dikeluarkan pihak developer untuk menerbitkan sertifikat, kata Erwan tergantung pembiayaan bisa Rp. 80 jutaan dan Rp. 60 jutaan.

    “Jadi kisarannya bisa tergantung pembiayaan,” tegasnya.

    (Nanang Yudi/DH).

    Berita Terbaru

    spot_img